TANA TORAJA, RRN—UNIT RESKRIM POLSEK RANTEPAO POLRES TANA TORAJA menahan seorang tersangka An. Lk. HERMAN ROMBE, umur 35 tahun alamat sumpia’ kec. Tikala, kab. Toraja Utara, pekerjaan : oknum Sat Pol PP Kab. Toraja Utara, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI NO.17 tahun 2016.
Pelaku ditahan di Rutan Polres Tator setelah penyidik cukup bukti untuk meningkat status dari terduga menjadi tersangka.
Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. : LPB / 32 /VIII/Sulsel/Res. Tator /Sek. Rantepao tanggal 12 /08 / 2019, dengan dugaan telah melakukan perbuatan hukum pencabulan anak dibawah umur, terhadap korban An. ST ( maaf, inisial ) pelajar sekolah menengah, alamat kec. Lembang To’yasa Kec. Bangkelekila Kab. Toraja Utara.
Keterangan Kapolsek Rantepao Polres Tana Toraja Kompol Marthen Buttu mengatakan, tersangka ditahan Rutan Mapolres Tator pada Selasa malam (13 /08/2019).
Kronologi kejadian :
Pada hari Selasa ( 6/08/2019 ), pukul 13.30 wita, sedang naik sitor menuju ke sekolahnya dengan tujuan untuk mengikuti latihan gerak jalan.
Saat ditengah jalan, tiba tiba tersangka menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor.
Korban di paksa di bawa kebelakang bank mandiri ( kelurahan malango, kab. Toraja Utara ) menuju ke rumah kontrakan tersangka.
Sampai dirumah kontrakan tersangka, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Rantepao pada hari Senin ( 12 / 08 /2019 ).
Setelah menerima laporan dari korban , personil Polsek Rantepao melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Rantepao.
(Vinha)