Polres Palopo Ciduk Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sebesar 26 Gram, Simak Beritanya!

PALOPO, RRN – Salah satu karyawan PAM TM Kota Palopo diciduk polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebesar 26 gram.

Lanjut, Pria yang berinisial AP 28 tahun itu diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Palopo, Sabtu (22/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan AP bermula dari diciduknya DM sehari sebelumnya.

“DM mengaku mendapatkan dua sachet sabu dari AP. Dia membeli sabu itu darinya,” tutur AKP Supriadi, Minggu (23/7/2023).

Dari keterangan DM, polisi kemudian mencari tahu keberadaan AP. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan warga Jalan Pongsimpin, Kota Palopo itu di Buntu Datu.

Tak hanya AP, polisi juga berhasil menemukan barang bukti diduga sabu di rumah AP.

Tak main-main, jumlah Sabu tersebut mencapai 26 gram yang dipecah menjadi beberapa sachet.

“Satu sachet besar, satu sachet sedang dan tujuh sachet kecil berhasil kami sita dari AP. Bahkan kami juga menemukan sachet kosong yang kami duga akan dipecah lagi oleh pelaku. Total ada 26 sachet,” tuturnya.

Tak hanya sachet sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan polisi.

“Ada uang tunai Rp 900 ribu, HP, kotak jam tangan, timbangan digital dan sendok sabu juga berhasil kami amankan dari pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.

“Atas perbuatannya, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” pungkasnya.

Barang bukti sabu milik AP sendiri akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *