Satres Narkoba Polres Lutra, Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

 

LUTRA, RRN—Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut, Pelaku adalah Riswanto alias Iwan (29), sopir, warga Dusun Kuwau, Desa Lapapa, Masamba sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke tanah.

Dan hal itu disampaikan oleh, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Feranus Rande kepada awak media, Sabtu (28/11/2020).

“Pelaku berhasil ditangkap di jalan raya poros Lapapa. Kemudian pada saat mau ditangkap pelaku membuang sabu-sabunya ke tanah,” kata Feranus Rande.

Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Luwu Utara. Petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet sabu dengan berat kotor 0.82 gram, 1 buah Hp vivo dan uang Rp 200.000.

(Samsir)

Sumber : Sain

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *