PALU, RRN—Polres sigi Gelar Conferensi Pers Terkait Pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian Alat BMKG yang terjadi di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru kab. Sigi, Nomor : / VII / 2019 / Conferensi Pers Polres Sigi, Senin (29/07/2019).
Lanjut, Identitas Tersangka, yakni APS (Umur 14 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan Pelajar, kewarganegaraan indonesia, alamat Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi), STY (DPO), AHD (DPO), SFN (Umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, alamat Desa Mpanau Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi).
Dan Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumatri,SH., bersama Kasat Reskrim AKP Sudigdo Mamboro,SH., melalui Conferensi Persnya mengatakan, bahwa” Polres sigi baru-baru ini telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sekitar bulan Juni tahun 2019, yang di duga dilakukan oleh Anak yang berinisial APS,Cs Di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Lanjut, Berawal dari adanya Laporan Polisi dari Bambang Haryono, Perihal dugaan tindak pidana Pencurian alat BMKG pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019, dan langsung di tindak lanjuti oleh tim Tekab polres sigi untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pencurian,”Ungkapnya”.
Dan Motif/Modus Tersangka melakukan pencurian, yakni untuk mendapatkan uang sehingga tersangka bersama teman-temannya, mencuri alat milik BMKG Geofisika kelas 1 palu, kemudian hasil penjualannya di gunakan untuk jajan, bermain kewarnet dan berpoya – poya.
Barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sensor Broadband Merk Nanometics Warna Hijau Silver, 3 ( Tiga ) Buah Baterai Mrek HAZE Warna Abu – Abu, 1 ( Satu ) Buah Solar Panel Merk BP SOLAR BP 38OJ, 1 ( Satu ) Unit Solar Regulator warna Silver.
Dan Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Dan Untuk Pelaku Penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”Tutup Kapolres”.
(SAR)

Sumber:Humas Polda Sultengah






