PASANGKAYU, RRN – Setelah diburu selama 3 pekan, akhirnya pelaku Pencurian Ternak (Curnak) akhirnya terciduk oleh Tim gabungan Polsek Bambalamotu dan Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang berkolaborasi dengan Tim Cyber Crime Polda Sulteng, Jatanras Polres Palu dan Jatanras Polres Donggala.
Pelaku adalah N Als.Mas Edi, 46 th, warga Banawa Desa Maleli Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dan S Als LEBBA, 27 th, Jalan Jamur Lorong 3 Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Propensi Sulteng. S Als.Lebba ditangkap dirumahnya di jalan jamur lorong 3 kelurahan bayoge kecamatan tatanga kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada N Als.Mas Edi.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019 tentang pencurian Hewan Ternak an.Pelapor Salahuddin yang terjadi pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2019, pukul 00.30 wita di desa letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.
Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK saat Press Release yang didampingi oleh Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos dan Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos pada hari Selasa pagi 10 September 2019 ” bahwa Pelaku N Als.Mas Edi bahwa selama tahun 2019 telah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu sebanyak 6 kali namun baru 4 yang tertuang dalam laporan polisi dan selalu menjual hasil Curiannya kepada S Als.Lebba sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perkilonya dimana S Als.Lebba mengetahui bahwa daging yang dibawa oleh N Als.Mas Edi adalah Daging sapi Curian.
” Selain diproses dengan LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019, kedua pelaku juga diproses dengan 3 Laporan polisi lainnya.
Dan Adapun cara pelaku melakukan pencurian adalah memberikan sapi tersebut pisang yang sudah di isikan racun potas terlebih dahulu sehingga sekitar 3 menit sapi tumbang barulah tersangka memotong leher sapi dan mengambil daging pada paha dan daging has, setelah itu tersangka mengisi dalam kantongan yang telah dibawahnya dan membawa ke Palu untuk di jual kepada tersangka penadah dengan menggunakan sepeda motor.
Lanjut, Dari hasil Penyidikan, Penyidik Menyita Barang Bukti dari Tersangka berupa :
1.Pisau bersarung dengan gagang berwarna putih, mata pisau berwarna silver sarung pisau terbuat dari pipa plastik yang dililit dengan menggunakan lakban warna hitam.
2. Racun Potas yang terbungkus kantongan plastik warna hitam
3.Sepeda motor Honda Beat warna hitam Les Merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka.
4.Tali nilon plastik warna abu-abu.
Untuk tersangka N Als.Mas Edi dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara sedangkan Tersangka S Als.Lebba disangka dengan Pasal 363 Ayat 1 Subs 480 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(SAR)