Respon Cepat Kapolres Luwu Dalam Menindaklanjuti Kritik Terhadap Penyidik Polsek Suli Terkait Pelayanan SP2HP, Simak Beritanya!

LUWU, RRN – Respon cepat Kapolres Luwu dalam menindaklanjuti kritik terhadap penyidik Polsek Suli (terkait pelayanan SP2HP yang disorot oleh Advokat Chandra Makkawaru) menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan perbaikan internal kepolisian.

Langkah Pengawasan Internal

Bacaan Lainnya

Perintah Langsung: Kapolres menginstruksikan Kasiwas untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan asistensi terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Suli.

Evaluasi SP2HP: Penyidik diarahkan agar mematuhi aturan pemberian hak informasi perkembangan kasus kepada pelapor secara berkala tanpa birokrasi berbelit.

Adanya Kritikan masyarakat terkait kinerja penyidik di Polsek Suli, Kapolres Luwu langsung memerintahkan Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) saat ini yang dijabat oleh AKP Ahmad Akbar, S.H., M.H. untuk turun melakukan evaluasi di Polsek Suli. “Kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi Terkait Kinerja para penyidik di setiap Polsek, karena ini adalah Tanggung jawab saya selaku Kepala Seksi Pengawasan demi menjaga nama baik institusi kepolisian kedepannya,”ungkapnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dasar hukum mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diatur secara ketat melalui beberapa instrumen hukum utama Polri berikut ini: 1. Landasan Regulasi UtamaPeraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

Menegaskan bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transparansi, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor berkala, baik diminta maupun tidak diminta.Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan: Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur penyampaian perkembangan perkara wajib dalam bentuk surat resmi (SP2HP) kepada pelapor atau keluarganya.Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 3 & 4 Tahun 2014: Menjadi dasar SOP teknis pelaksanaan serta pengawasan penyidikan tindak pidana di tingkat operasional Reskrim.

Isi Wajib Dokumen SP2HPBerdasarkan ketentuan SOP resmi Polri, setiap dokumen SP2HP sekurang-kurangnya wajib memuat informasi:Identitas Pokok Perkara dan waktu laporan diterima.Nama Penyidik beserta nomor kontak/HP yang menangani kasus.Tindakan Hukum yang telah dilaksanakan dan hasilnya.Kendala atau Permasalahan yang dihadapi di lapangan.Rencana Tindakan Penyidikan selanjutnya.

Batas Waktu dan Interval PenerbitanPenyidik wajib menerbitkan SP2HP pertama kali paling lambat 3 (tiga) hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan. Selanjutnya, interval pengiriman berkala bergantung pada tingkat kesulitan perkara:Kasus Ringan/Sedang: Diberikan berkala (misalnya hari ke-10, 20, 30 untuk ringan; atau hari ke-15, 30, 45, 60 untuk sedang).Kasus Sulit/Sangat Sulit: Diberikan berkala dengan interval lebih panjang (hingga hari ke-90 atau ke-120).

Kode Keterangan Tahapan PerkaraBagian pojok kanan atas lembar SP2HP memuat kode khusus untuk mempermudah pelapor memantau progres kasus:A1-A4: Menunjukkan tahapan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan (mulai dari laporan hingga proses penyidikan).

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *