Di Amankan Dua Orang Pelaku Pengedar Narkotika Di Toraja Utara, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tator

TANA TORAJA, RRN—Tempat Kejadian Kampung Panga’ kabupaten Toraja Utara, Jumat (23 Agustus 2019) sekitar pukul 20.00 wita.

Lanjut, inisial T, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Dan Barang Bukti yg ditemukan di TKP
30 (tiga puluh) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening, diduga narkotika jenis shabu shabu, Yakni;
8 (delapan) lembar sachet plastik bening kosong.
1 (satu) buah bekas pembungkus rokok surya 16
1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Surya Pro.
1 (satu) lembar kantong plastik kresek hitam.
1 (satu) buah senter warna hitam merah.
Uang tunai sebanyak Rp 1.212.000,- (satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah)
1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna hitam dengan simcard 082393472028.

Dan Pelaku ditangkap dengan cara
Penangkapan / penggeledahan badan.

Kronologis kejadian Bahwa sekitar satu bulan sebelumnya Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja mulai melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tentang keberadaan lel. inisial T yang di duga mengedarkan shabu shabu di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekitar jam 20.00 Wita di Kampung Panga Kelurahan Batan Kecamatan Kesu Kabupaten Toraja Utara, Tim Operasional dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP ABNER SITORUS, S.Sos, melakukan penangkapan terhadap lel. T yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki 30 (tiga) puluh sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu shabu.

Tim Opsnal juga menangkap seorang pelaku lagi an. AR ( maaf, inisial ) yang sedang bersama dengan lel. T, keduanya di amankan oleh tim Opsnal .

Barang haram ini ditemukan dalam
pembungkus rokok Surya 16 sebanyak 16 (enam belas) sachet, dan didalam pembungkus rokok Surya Pro sebanyak 14 (empat belas) sachet selain itu ditemukan pula 8 (delapan) sachet plastik kosong dan uang tunai sebanyak Rp 1.212.000,- (satu juta dua ratus dua belas juta rupiah).

Saat Tim Opsnal meminta kepada pelaku untuk menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki narkotika secara sah, kedua pelaku pengedar barang haram di Toraja Utara ini tidak dapat menunjukkannya, sehingga keduanya pun berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.

Sehubungan dengan itu Kasat Res Narkoba Polres Tana Toraja mengatakan saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terduga pengedar shabu Shabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal.

“Pelaku T sudah lama menjadi incaran, informasi informasi yang di himpun menguatkan dugaan, akhirnya di Jumat malam anggota menangkap pelaku T dan AR berserta barang bukti nya di panga”. Jelas Abner Sitorus, S. Sos, perwira polisi berpangkat AKP yang belum lama ini menerima penghargaan dari negara Bintang Nararya Bhayangkara yang disematkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait, SH SIK pada saat upacara peringatan hari Bhayangkara ke 73 bulan Juli 2019 yang lalu.

Mengakhiri keterangan dari AKP. Abner Sitorus, S.Sos, pelaku saat ini di amankan Mapolres Tator guna proses hukum lebih lanjut.

(Vinha)

Sumber:Humas Polres Tator

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *