Puluhan Wartawan Laporkan Oknum Staf Anggota DPRD Enrekang, Ke Pihak Polres

ENREKANG, RRN—Puluhan Wartawan Kabupaten Enrekang, dari beberapa media harian,online dan Elektronik mendatangi kantor Makopolres Enrekang, sabtu (23/8/2019).

Lanjut, sembari melayangkan surat laporan pengaduan terhadap oknum YS, tentang di halang-halanginya para pekerja pers untuk melakukan liputan pelantikan anggota dewan terpilih 2019-2024, pada hari Rabu (21/8/2019), dikantor DPRD Enrekang.

Dan ini pelecehan UU pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, ” barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari informasi maka di denda 500 juta dengan kurungan 2 tahun penjara.

Dan hal inilah membuat sejumlah wartawan geram, sehingga tak satupun para awak media mengambil gambar pengucapan sumpah jabatan oleh ketua pengadilan negri atas nama Gubernur Sulsel.

Padahal ada sesi pemotretan yang di bacakan MC pada acara tersebut di persilahkan wartawan mengambil gambar selama 3 menit namun Satpol pp dan Oknum YS, tetap melarang wartawan masuk,”salah seorang satpol pp manghalau rekan pers masuk ambil gambar atas suruhan YS.

Sementara Sekwan Andi Sapada” tak menahu jika ada stafnya yang sengaja menghalangi tugas wartawan’
Atas kejadian tersebut Puluhan Wartawan Enrekang mendatangi Polres Enrekang, melaporkan Oknum YS ke pihak berwajib.

Lanjut, Sri dan Suherman dari Upeks, BKM sesalkan akan peristiwa ini, kita dilindungi UU, dan UU kita Leks spesialis, apalagi moment pelantikan Dewan adalah cerimonial, ironisnya lagi, para tamu yang ada di dalam ruang pola, DPRD ada yang tak memiliki ID card, tapi kok bisa masuk,”kata Suherman”.

Lanjutnya, saya saja punya undangan mewakili semua teman-teman dilarang masuk, inikan diskriminasi. tak ada undangan ataukah ID card dari panitia penyelenggara.

Itu tidak jadi masalah, buat kita wartawan, dan profesi kita kan wartawan yang memang punya tugas mencari informasi, lalu di sebarkan ke publik,”pungkas Herman yang Jengkel”, kami berharap pihak kepolisian menindak lanjuti kasus ini,”imbuhnya”.

(Ani Hasan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *