Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah Di Penjaringan Diciduk Polisi

JAKARTA, RRN—Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi (53) guru Madrasah di Penjaringan lakukan aksi pencabulan terhadap Mawar (10) sambil disaksikan teman-teman korban.

“Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Namun, kelima siswi tersebut tak berani melaporkan aksi Djunaidi kepada guru lain ataupun orangtua korban karena diancam pelaku.

“Tapi karena diancam pelaku dengan nilai nggak bagus dan mungkin enggak naik kelas, jadi mereka nggak berani lapor,” ucapnya.

Djunaidi setidaknya sudah enam kali mencabuli Mawar dalam enam bulan terakhir. Ia mengancam korban dengan nilai jelek agar korban mau mengikuti perbuatan tercelanya.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi sewaktu jam pelajaran berlangsung di ruang kelas.

Modusnya, ia menyuruh siswa laki-laki untuk berolahraga di luar kelas, sementara siswi perempuan mengikuti teori di kelas.

Di depan kelas, Djunaidi memutar video untuk diperhatikan siswi-siswi yang lain, kemudian pelaku mendekati korban untuk melakukan aksi cabulnya.

Aksi Djunaidi terungkap setelah belakangan Mawar menolak untuk pergi sekolah.

“Awalnya korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah, Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya,” ujar Budhi.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum terhadap korban.

Setelah dipastikan bahwa korban mengalami pencabulan, pada Rabu (24/7/2019), Polisi melakukan penangkapan terhadap Djunaidi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.

Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *