LUTRA, RRN—Seiring perkembangan digital sekarang ini, maka cara melakukan kejahatan ikut berkembang seperti pelaku kejahatan yg diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lutra pada hari Sabtu ( 21/12-19) sekitar pukul 16.00 Wita.
Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Luwu Utara di lingkungan Poddo, Kel. Bone, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan online dengan identitas tersangka SAHRUL GUNAWAN Als. TASRUM, lahir di Kambisa, 08 Oktober 1991, Tani, Islam, Desa Tandung, Kec. Malangke, Kab. Luwu Utara.
Setelah Polres Lutra menerima laporan pengaduan : LPB / 215 / X / 2019 / SPKT, tanggal 07 Oktober 2019 tentang penipuan online atas nama pelapor sdra. SUPARMAN dengan kerugian Rp.2,750,000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Kapolres Lutra Akbp Agung Danargito, S.Ik, M.Si memerintahkn Kasat Reskrim untuk segera menindak lanjuti laporan tsb.
Dengan mempelajari kronologis
Kejadian pelaki berpura2 menjual handphone di medsos Facebook dan setelah korban tergiur dan mentransfer uang kepada TSK sebanyak Rp. 2,750,000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) namun pelaku tidak mengirimkan handphone yang dimaksud.
Dan dalam kurung waktu yang tidak lama dilakukan penyelidikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lutra, pelaku dapat diidentifikasi ternyata berada di wilayah Masamba dan segera dilakukan penangkapan dan pdnya ditemukan barang bukti berupa berupa:
– 1 (satu) unit HP Oppo F9 warna merah.
– 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru
– 1 (satu) lembar kartu ATM BNI atas nama SUPRIANTO.
Lanjut, hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan Penipuan Online dgn sangkaan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanag RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana, Ancaman hukum 6 tahun penjara, Kata Kasat Reskrim.
(Samsir)






