LUWU TIMUR, RRN – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Luwu Timur.
Sorotan ini mengemuka setelah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
Aktivis LSM LIRA, Iwan, menilai langkah penertiban yang berulang kali dipublikasikan di media massa tersebut masih belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, Disdagkop-UKM seharusnya lebih berfokus pada pengawasan regulasi dan evaluasi manajemen SPBU, ketimbang ikut menyisir pelansir tingkat kecil di lapangan.
”Tugas utama dinas adalah mengawasi sistem operasional dan kepatuhan manajemen SPBU. Jika pelanggaran terus berulang, dinas semestinya memberikan teguran keras hingga sanksi tegas kepada pemilik atau pihak pengelola SPBU, bukan malah sibuk merazia pelansir kecil di lapangan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Iwan menambahkan bahwa penindakan hukum terhadap oknum pelansir atau dugaan penyalahgunaan BBM secara langsung merupakan ranah APH. Ia mengkhawatirkan pola penertiban yang berfokus pada konsumen tingkat bawah tidak akan menyelesaikan kelangkaan BBM subsidi yang kerap dikeluhkan warga.
Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkapkan hasil komunikasinya dengan Kepala Disdagkop-UKM Luwu Timur, Senfri. Dari penjelasannya, penertiban sempat berlokasi di wilayah Sorowako dan diwarnai kendala lapangan, termasuk dugaan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap petugas dinas.
LSM LIRA berharap Pemkab Luwu Timur dan APH dapat menyelaraskan pembagian peran secara tepat agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta membawa dampak nyata bagi masyarakat kecil.
(***)






