PALU, RRN – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan, Polres Palu, kembali meringkus delapan orang pelaku kasus kejahatan curanmor, curat dan curas (C3) di wilayah hukumnya hanya dalam kurun waktu sebulan.
Lanjut, Kedelapan pelaku yang ditangkap itu, masing – masingnya adalah WF (20) tahun, AT (19) tahun, CDP (20) tahun, RO (20) tahun, FD (22) tahun, DA (22) tahun, FS (20) tahun dan RI (17) tahun.
“Dan Untuk RI, kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” Ujar Kapolsek Palu Selatan AKP Awaluddin Rahman di Mapolsek Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (31/7/2019).
Menurut Awaluddin, dari delapan pelaku itu lima merupakan kasus pencurian dan pemberatan (curat) dengan inisial WF (20) tahun, AT (19) tahun, CDP (20) tahun, RO (20) tahun dan FD (22) tahun.
Sementara untuk kasus curanmor, terduga tersangkanya masing-masing DA (22), FS (20), dan RI (17) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kata Kapolsek, modus yang digunakan oleh para tersangka yakni merusak atau membongkar pintu dan jendela rumah korbannya. Sedangkan untuk kasus curanmor mereka merusak tempat rumah kunci sepeda motor mengunakan kunci T.
“Dan alasan mereka melakukan kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi karena rata-rata pelaku ini tidak ada pekerjaan,” Katanya.
Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, beberapa unit sepeda motor, laptop, ganset, handphone, tiga unit bor, travo, CA dan sejumlah barang lainnya.
“Keseluruhan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” Sebut AKP Awaluddin.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Mujianto, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu, apabila mendengar maupun melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggal segera menghubungi atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
(SAR)
Sumber:Humas Polres Palu