LUTIM, RRN – Rapat Paripurna Terkait Pandangan umum fraksi-fraksi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Arifin,S.Ag, di ikuti Anggota DPRD Lutim termasuk dari Fraksi Gerindra
Dan dalam Rapat Paripurna tersebut salah satunya dibahas yakni, terkait Ranperda Bantuan Hukum. Dimana Fraksi Golkar menegaskan , Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pengedar dan Bandar Narkoba, Pelaku Pelecehan Seksual , dan Pelaku KDRT .
” Kami menyarankan jangan diberikan Bantuan Hukumnya untuk.pelaku tiga kasus tersebut .” Ucap Wahidin Wahid selaku Juru Bicara Fraksi Golkar di Paripurna DPRD, Senin (20/03/2023)
Lanjut, Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah . ” Karena ini bahagian dari Hak Azasi Manusia juga . ” Tandas Wahidin .
Dan Bantuan Hukum ini juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi , yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum .
Dengan hadirnya Ranperda ini masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah .
Sejatinya Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa .
Sebagai Penutup Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur .
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I HM. Siddiq BM, Ketua II H. Usman Sadik dihadiri Sekda Lutim. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim.
(***)






