Fraksi GPR DPRD Lutim Sampaikan Pendapat Akhirnya, Simak Beritanya!

Lutim, RRN – Kamis 04 Juni 2026, DPRD Kabupaten Lutim telah menyelenggarakan Rapat Paripurna terhadap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Lanjut, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Obert Datte,SE. Dan pendapat akhir disampaikan ke-5(Lima) fraksi mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami. Dimana dalam pendapat akhirnya kelima fraksi DPRD Kabupaten Lutim menyatakan menyetujui Raperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat di bacakan oleh, Rusdi Layong,ST, yang mengatakan, bahwa Fraksi
GPR memandang klau Ranperda ini merupakan instrumen hukum yang penting dalam mendukung peningkatan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dan Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur,”ucapnya”.

Fraksi GPR, juga meminta agar setiap tambahan penyertaan modal daerah dapat
menghasilkan nilai tambah bagi daerah melalui peningkatan kontribusi
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga investasi pemerintah
daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan
publik yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,”Tegas Rusdi”.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *