PALOPO. RRN – Walikota Palopo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 512/080/DAG/IV/2020 Tentang Penutupan Sebagian Operasional Pasar Pusat Niaga Palopo Dan Pasar Andi Tadda. Rabu, 1 April 2020.
Surat edaran tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona maka diinstruksikan hal hal sebagai berikut,
Dan salah satu point intruksi itu, menghentikan seluruh kegiatan operasional pedagang kecuali yang menjual kebutuhan pokok (Sembako).
Ini isi keseluruhan Surat Edaran Walikota Palopo

Surat edaran ini ditanda tangani oleh Walikota Palopo Drs. H M. Judas Amir, MH. Palopo, 01 April 2020.
(Hms/Bang Yoga)






