Vaksin Covid-19 Telah Tiba Pandai-Pandailah Memilah-Memilih Informasi Yang Mengedukasi

 

JAKARTA, RRN—Butuh ratusan tahun untuk menemukan Vaksin Cacar, penyakit yang dinyatakan hilang pada 1980 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adalah Edward Jenner seorang ilmuwan Inggris yang mengembangkan vaksin cacar pada 1796. Sejarah dunia pada akhirnya mencatat cacar merupakan pandemi satu-satunya dalam sejarah manusia yang berhasil diberantas tuntas.

Tumbuh sebagai generasi yang memiliki akses informasi berlimpah, bijaklah kita untuk memilah-memilih informasi sebagai edukasi dan kemudian bisa mengedukasi. Begitu banyak kaum pintar dengan berbagai esai tertulis yang begitu simultan di share ke publik terkait pandangan menyoal keberadaan Vaksin Covid-19 buatan Sinovac juga produk Vaksin lainnya yang menjadi pilihan pemerintah RI.

Menyusul kedatangan 1,2 juta Vaksin buatan Sinovac yang tiba pada Minggu 6/12/2020, pasti akan diramaikan dengan isu-isu sekalipun penjelasannya sudah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya, dan isu itu tak lain adalah;

1. Berapa jumlah penduduk Indonesia yang akan mendapatkan Imunisasi Vaksin Covid-19 dari total populasi penduduk RI, apakah cakupan penyebaran Vaksin Covid-19 akan memenuhi jumlah populasi penduduk Indonesia hingga ke pelosok negeri.

2. Mengapa masyarakat kelompok usia 0-18, juga mereka yang berusia diatas 59 tahun pun bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta tidak mendapatkan Imunisasi Vaksin Covid-19.

3. Apakah Imunisasi Vaksin Covid-19 sebagai pemutus mata rantai pandemi Covid-19 benar-benar aman dan tidak akan menjadi pemicu adanya penyakit atau efek samping lain.

Imunisasi atau Vaksinasi sebagai langkah pemulihan kedaruratan kesehatan terkait adanya pandemi Covid-19 yang telah mewabah secara global merupakan target penting bagi pemerintah manapun. Untuk itu Pemerintah Indonesian membuat skema atau sistem yang terukur terkait pengadaan Vaksin dari produksi, distribusi, dan customer experience-nya agar bisa berjalan dengan baik.

Skema dan sistem yang terukur itu penting dilakukan mengingat beberapa hal yang tentunya tak dapat dikesampingkan.

Telah kita ketahui bersama sejak adanya pandemi covid-19 Pemerintah mencari berbagai solusi untuk penemuan Vaksin tentunya langkah ini disertai dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang sudah kita lakukan dan rasakan bersama efektifitas.

Vaksin ditemukan Pemerintah pun mengambil langkah untuk melakukan penentuan jenis Vaksin yang akhirnya pilihan jatuh pada 3 jenis produk sementara untuk produk Sinovac sudah melewati fase uji klinis ketiga di Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa Indonesia akan menggunakan vaksin produksi Sinovac dan Novavax serta vaksin Merah Putih untuk Vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau berbayar.

Artinya ada 2 bagian besar kelompok masyarakat yang telah di skema kan untuk mendapatkan Imunisasi atau Vaksinasi oleh pemerintah.

Rabu, (18/11/2020) Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kebutuhan vaksin Covid-19 di Indonesia sesuai dengan keterangan Kemkes sebanyak 67% dari total populasi usia 18-59 tahun atau 107.206.544 orang. sementara jumlah vaksin yang dibutuhkan sebanyak 235.854.397 dosis.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui dua skema, yaitu VAKSIN PROGRAM (dibiayai pemerintah) dan VAKSIN MANDIRI.

Vaksin pemerintah (Program) menjangkau sasaran sebanyak 30% dari seluruh kebutuhan atau 32.158.276 orang. Pemerintah menugaskan Kementerian BUMN untuk membantu “Vaksin Mandiri” atau vaksinasi dengan biaya sendiri. Kelompok penerimanya adalah masyarakat dan pelaku ekonomi mencapai 75.048.268.

Dengan jumlah jutaan orang yang mendapatkan Vaksin lalu bagaimana Pemerintah dapat melakukan kontrol jika kemudian muncul hal-hal yang diakibatkan.

Pemerintah telah membangun sistem digital SATU DATA guna mendukung pelaksanaan vaksinasi. Sistem ini dibangun oleh Telkom dan Bio Farma untuk menjaga transparansi dan kehati-hatian sampai pemantauan efek samping, sistem ini mengintegrasikan berbagai data dari berbagai sumber terkait dengan penerima vaksin. Misalnya, dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, TNI/Polri, Dukcapil Kemdagri, dan lainnya.

Sistem satu data ini juga membuat aplikasi pendaftaran, baik untuk vaksin pemerintah maupun mandiri. Selain itu sistem tersebut bisa dimanfaatkan untuk memetakan suplai dan distribusi vaksin, serta lokasi vaksinasi.

Sistem ini memonitor hasil dari vaksinasi. agar siapa saja yang sudah divaksin, dan yang belum dapat diketahui, apakah herd immunity sudah tercapai, di daerah mana, apakah ada laporan terkait kejadian ikutan pasca Vaksinasi atau Imunisasi.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto, menjelaskan; “Tidak ada uji klinis yang dilakukan pada usia 0-18 atau di atas 60 tahun”

Artinya Pemerintah sangat berhati-hati dan oleh karena uji klinis Vaksin yang telah melewati fase ketiga itu tidak dilakukan pada seseorang yang berada diluar batasan umur 18-59 tahun, maka Vaksinasi tak disarankan untuk kelompok umur diluar dari 18-59 tahun.

Dikarenakan kelompok umur 18-59 tahun ini telah terpenuhi uji klinisnya maka tak ada salahnya konsentrasi pertama dilakukan pada kelompok umur ini.

Sampai kemudian dalam pengembangan berikut pemerintah akan memenuhi keberadaan Vaksin untuk seluruh kelompok umur juga bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan, yang tentunya setelah hasil uji klinis pada kelompok 0-18 dan 60 keatas dan bagi mereka dengan penyakit penyerta dinyatakan lolos melewati fase ketiga.

Perlu diingat Cacar muncul sebagai pandemi bahkan sebelum Masehi dan Edward Jenner mengembangkan vaksin cacar pada 1796. WHO mengumumkan Cacar aman baru pada tahun 1980.

Semua hal memerlukan proses, “skema” dibuat untuk mempermudah, tak mungkin ada pembiaran atau maksud mengenyampingkan kelompok umur tertentu dalam hal pemberian Vaksinasi atau Imunisasi Vaksin Covid-19.

Karena jika toh ada Vaksinasi Mandiri kelompok umur di bawah 18 tahun atau diatas 59 tahun bisa saja memaksakan diri untuk melakukan Vaksin namun perlu diingat pemerintah telah membangun sebuah “Sistem” yang terintegrasi dengan BPJS, Data Dulcapil dan lainnya untuk memantau dan mengontrol siapa yang sudah mendapatkan Vaksin dan yang belum, artinya akan ada ketentuan yang diberlakukan. Dan itu bukan masalah siapa mampu membayar dan yang tidak mampu membayar.

Akhir kata pandai-pandailah kita melihat, memilah dan memilih informasi, yang mana yang mengedukasi, yang mana yang provokasi.

(AHS/Fadel A/Erwin)
Sumber : Rival Achmad Labbaika Alhasni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *