Diduga Melakukan Pemerasan, MAKI Laporkan Oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

JAKARTA – Kejati Banten menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya penyalahgunaan wewenang yaitu perbuatan pemerasan  yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara  terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari swasta.

“Saat ini Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut”, ujar Adhyaksa, Saat ditemui redaksi Rabu 26/01/2022.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano menambahkan Bahwa diduga QAB selaku Oknum Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Adhyaksa.

Adhyaksa Darma Yuliano saat didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan berdasarkan hasil wawancara dalam proses operasi intelijen Kejati Banten menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Bea dan Cukai tersebut saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, dimana Oknum ASN tersebut diduga telah memaksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.

Ivan Siahaan menyampaikan, hal tersebut ditemukan saat melakukan wawancara dengan Perusahaan Jasa Titipan yang hadir.

“Selama proses  operasi intelijen, kalau yang sudah kita lakukan wawancara melalui undangan yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang” ujar Ivan.

Perlu diketahui, Lanjut Ivan, selama proses intelijen kami belum menggunakan pemanggilan sebagai saksi, kami hanya melayangkan surat undangan untuk bisa membantu proses operasi intelejen, dan ke-4 PJT yang hadir, serta sudah memberikan keterangan dalam wawancara yang membantu proses operasi intelejen tersebut adalah, PT. PGT, PT. ESL, PT. SKK dan PT. EPI, sementara PT. CTA belum bisa hadir.

“jadi Status perusahaan PJT yang hadir diatas tidak dipanggil sebagai saksi dan tidak ditemukan adanya unsur pidana selain adanya penekanan dan pemerasan dari Oknum ASN dimaksud”, papar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan.

Ivan Siahaan juga menjelaskan bahwa dalam proses operasi intelijen telah dilakukan wawancara terhadap PJT-PJT yang hadir tersebut telah ditemukan adanya modus pemerasan dan penekanan oleh oknum ASN dengan inisial QAB ke perusahaan PJT, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hanya ditemukan pemerasan terhadap 2 PJT.

Sedangkan 2 PJT lainnya belum mengakui adanya pemerasan dan penekanan dari oknum tersebut, yaitu PGT dan EPI. Investigasi di lapangan memberikan kesan kedekatan antara oknum tersebut dengan kedua perusahaan ini.

“Semua tau jika PGT dan EPI itu dekat dengan QAB dan dipakai untuk menekan perusahaan lainnya” Ujarsalah satu sumber dari swasta maupun bea cukai.

Perkembangan investigasi akan lebih jelas dalam kasus ini, semoga oknum tidak memainkan kekuasaannya dan perusahaan bisa bersaing dengan sehat.” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *