MOROWALI, RRN – Polres Morowali melalui Polsek Bungku Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 4 unit sepeda motor di Wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua tersangka, yakni IAH alias IR (24 tahun) dan AW alias WH (23 tahun), ditahan di Polsek Bungku Barat pada Senin, 04 Maret 2024.
Modus Pelaku yaitu Pencurian Malam hari dengan merusak kemudian memotong kabel kontak kemudian disambung langsung.
Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK.MH, menegaskan bahwa Polres Morowali akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kabupaten Morowali.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor.
“Kami berharap, melalui penindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tutur AKBP Suprianto.
(***)