JENEPONTO, RRN – Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memperkosa bocah SD karena diduga sering menonton Film Porno. di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Selasa (9/8/22).
Hal ini disampaikan oleh kapolres Jeneponto,”AKBP Andi Erma Suryono saat menggelar press conference di aula Mapolres,
Ia juga mengatakan, pelaku dan sikorban tak lain adalah tetangganya sendiri, keduanya ada juga hubungan keluarga namun keluarga jauh.”ucapnya
Lebih jauh Andi Erma menjelaskan, Saat itu pelaku melihat korban bersama temannya sedang bermain dibawah kolong rumah tetangga yang kebetulan berdekatan dengan rumahnya.
Saat itu juga, pelaku memanggil korban dan temannya masuk ke dalam rumah. setelah itu, pelaku kemudian menyuruh teman korban untuk pergi membeli kerupuk diwarung. Tanpa rasa curiga, teman korban pun meninggalkan temannya.
“Setelah teman tadi membeli krupuk. Akhirnya yang ada di rumah hanya si korban dan si A, tapi belum sempat berfikiran aneh-aneh,”ujarnya.
Tak menunggu lama, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membuka celana korban yang sedang terbaring diatas tempat tidur.
Korban yang kala itu dipaksa langsung melakukan perlawanan namun apa daya usaha korban sia-sia.
“Disitu korban sempat dikasi tidur disebuah tempat tidur, setelah itu di buka celananya oleh sipelaku, kemudian sipelaku memasukkan tiga jarinya ke alat vital korban,
Namun korban pada saat itu sempat memberontak tetapi si pelaku inisial A tetap memegang mulut dan juga memasukkan kemaluannya di alat vital bocah tersebut, namun tak lama karena ia sudah melihat keluar darah dari alat vital korban
Saat Setelah hawa nafsunya terpenuhi, pelaku langsung meninggalkan korban dan melanjutkan kegiatannya di kebun seolah olah tidak terjadi apa apa.
“Dan setelah itu si A melaksanakan kegiatannya di kebun tetapi si korban tetap mengalami pendarahan,” kata dia.
Sementara orang tua korban menceritakan saat diwawancarai di mapolres Jeneponto beberapa hari yang lalu, saat itu ia pulang dari kebun, kemudian ia melihat anaknya sedang tertidur
“Ia bertanya kepada anaknya, kenapa tidak pergi mengaji. Anaknya hanya diam saja seakan akan menutupi apa yang telah terjadi pada dirinya.
Tetapi kata dia lagi, setelah omnya datang lalu bertanya, apa yang telah terjadi nak, ucap omnya dengan nada keras.
Disitulah korban meceritakan semuanya, ia mengatakan, saya diperkosa om sama si A
Orang tua korban juga mengatakan, melihat anaknya mengalami pendarahan di alat vital anaknya, orang tua korban langsung membawanya ke puskesmas terdekat lalu kemudian melapor kepolisi.
“Tak terima perlakuan pelaku tersebut kepada anaknya, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Ucapnya
Pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres Jeneponto,”sambung AKPB Andi Erma
Akibat peristiwa itu, keluarga korban meminta agar rumah pelaku dibongkar.
“Jadi ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, bukan dibongkar paksa, sehingga rumah itu pun dibongkar dengan baik baik oleh keluarga pelaku lalu memindahkannya di desa Balumbungan
Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 2016 tentan perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar,” pungkasnya.
(Pupung)






