Security PT. IMIP Amankan Dua Orang Pencuri Tembaga, Zulfan: Tiga Orang Melarikan Diri

SULTENG, RRN – – Dua orang terduga pelaku pencurian tembaga batangan di area kawasan industri PT. IMIP Side Morowali diringkus oleh Petugas Security PT. MSS, sekira pukul 01:00 Wita. Senin, 11 Januari 2021.

Terkait hal itu Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH, membenarkan adanya dua orang terduga pelaku pencuri yang diamankan oleh Petugas Security PT. MSS.

” Dua orang itu berinisial RTS (26) dan IH (33) laki laki, ” Ujar Kapolsek Bahadopi, saat memimpin pres release yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, bertempat di depan Mako Polsek Bahodopi Polres Morowali.

Ditambahkan Zulfan, menurut keterangan security, diduga ada lima orang yang sedang mengangkat tembaga batangan ke dalam 1 Unit Mobil Xenia Warna Silver di kawasan Industri PT. IMIP Side Morowali.

” Yang berhasil diamankan sebanyak dua orang dan ke tiga rekan lainnya berhasil melarikan diri, ” Ungkapnya

Saat ini kedua pelaku inisial Lk. RTS dan LK. IH, yang berdomisili bahadopi sudah kami lakukan Penahanan di Rutan Polsek Bahodopi Polres Morowali.

” Adapun Barang Bukti yang diamankan, yakni, 47 batang tembaga panjang 3 meter, 1 unit mobil xenia, warna silver No Pol. DT 1614 GH, ” Jelas Zulfan.

Adapun ke tiga rekan pelaku yang saat itu sempat melarikan diri, kami sudah buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang),

” Berinisial DL, MCL dan ED semuanya adalah laki laki, ” Cetusnya

Tembaga batangan tersebut adalah milik PT. IMIP yang digunakan untuk Arde listrik di Pembangunan PLTU Tahap VI di Desa Labota.

” Di area kawasan industri PT. IMIP Side Morowali Kec. Bahodopi, ” Imbuhnya

Iptu Zulfan, SH menjelaskan bahwa harga 1 batang tembaga tersebut yakni, Rp. 930.000,-

” Dikali 47 Batang maka totalnya sebesar Rp. 43.710.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), ” Terang Iptu Zulfan.

Untuk motif pencurian dilatarbelakangi karena faktor ekonomi karena kedua Pelaku saat ini masih menganggur dan belum mendapatkan Pekerjaan Tetap.

“ Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” Ungkapnya.

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH juga menghimbau dan berharap kepada Manajemen PT. IMIP Side Morowali khususnya para Kontraktor yg mengerjakan Proyek didalam Area Kawasan Industri PT. IMIP agar memperketat Pengawasan serta Penyimpanan Barang-barang Proyek

” Karena sangat rawan untuk dicuri oleh masyarakat luar ataupun karyawan pekerja itu sendiri, ” Harapnya.

Iptu Zulfan, SH menambahkan, terimakasih kami ucapkan atas kinerja serta kerjasama dari Pihak Security PT. MSS.

” Yang bertugas di dalam area kawasan industri PT. IMIP Side Morowali atas pengungkapan pencurian tembaga batangan ini, ” Pungkasnya.

Udin 286

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *