DONGGALA, RRN – Terkait laporan dari salah satu media jurnal polri BPK Arman Ali mengatakan lewat via ponselnya bahwa proyek abrasi Pantai Linda TDK memiliki papan proyek.

Lanjut, senada dengan ucapan salah seorang warga yang berdomisili di kecamatan Donggala yang enggan di sebut namanya membenarkan adanya laporan tersebut bahwa memang tidak punya papan proyek dan lokasi penempatan tanggul proyek tersebut juga di pindahkan pada tempat atau area yang lain.
Hasil investigasi awak media RRN melalui via ponsel BPK Arman Ali menyatakan bahwa hasil Musrenbang bahwa proyek abrasi Pantai Linda alokasikan di pinggiran pantai namun pihak oknum penguasa daerah salah satunya anggota dewan dri partai PDI Perjuangan atas nama Bapak Amiruddin Lapada,S.Pdi mengambil kesempatan untuk mengalihkan proyek tersebut ke lokasinya hingga menimbulkan berbagai macam polemik di mata masyarakat yang berada di desa ogoamas 2 kecamatan sojol kabupaten Donggala propensi Sulawesi Tengah.
Sulteng hasil investigasi ini memperkuat laporan tersebut sesuai dengan Lidik aduan yang di perkuat oleh laporan BPK Arman Ali dari media jurnal polri,, Hingga berita ini di turunkan salah satu oknum anggota dewan dri praksi PDI perjuangan blom memberikan respon secara detail.

(L/P MASHURI KASMAD)






