PALOPO, RRN—Bertempat di kel. Murante kec. Mungkajang kota palopo oleh unit resmob sat reskrim polres palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 23.00 wita.
Adapun identitas pelaku, yakni nama MUH. HAEDAR, umur 25 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat perumahan graha peta permai kel. Murante kec. Mungkajang kota palopo, dan barang bukti, 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian di conter milik perp. Hartati di Jl. Tandi pau kota palopo, dari hasil interogasi korban dan beberapa saksi disekitar TKP maka di peroleh baket terhadap terduga pelaku.
Lanjut, Sekitar jam 23.00 wita bertempat di perumahan graha peta telah di lakukan penangkapan terhadap lel . Haedar yg di duga pelaku pencurian di conter tsb dan dari hasil interogasi lel. Haedar mengakui telah mengambil satu unit hp di conter milik perp Hartati.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya di bawa ke mako polres palopo untuk di lakukan proses hukum, sesuai dengan Pasal 363 tuntutan selama 7 tahun.
(Yoga)







