PT. Silva Crumb Rubber Abaikan UU Ketenagakerjaan, Mantan Karyawan Mengadu Ke Disnakertrans

MESUJI. RRN –  Mantan karyawan PT.Silva Crumb Rubber/Sungai Budi Grub Adi Usman (34) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis 06 Agustus 2020, tujuannya guna melaporkan nasibnya, terkait hak-hak dirinya yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.

Kedatangannya diterima langsung oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang HI Disnakertrans.

Dikatakan oleh Adi Usman, dirinya datang ke Disnakertrans untuk melaporkan dan memberikan bukti-bukti aturan serta sistem kerja yang di terapkan perusahaan yang di anggap tidak berpihak ke karyawan.” Kata Adi

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada Disnakertrans untuk memfasilitasi dirinya dalam pengambilan hak dan di pertemukan dengan pimpinan perusahaan.

Karena, menurutnya semenjak dirinya keluar dari perusahaan dia tidak bisa masuk ke dalam lokasi perusaan dan tidak bisa bertemu dengan pimpinan.” Ungkapnya

Iya hari ini, saya datang ke Dinas untuk membuat laporan tertulis dan meminta bantuan kepada pihak dinas agar bisa memfasilitasi saya bertemu pimpinan perusahaan.

Karena, hak saya sebagai mantan karyawan belum ada yang diberikan oleh pihak perusahaan. ‘Alhamdulilah’ saya diterima dan ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Disnakertrans.” Jelas Adi Usman

Sementara itu Kepala Disnakertrans Riprianto, menjelaskan bahwa pihak nya sudah menerima laporan tersebut, dan akan segera menindak lanjuti. Memanggil pihak pimpinan perusahaan dan melakukan mediasi supaya semua masalah yang ada bisa segera terselesaikan.

Sudah kita terima laporan dari mantan karyawan PT. Silva Crumb Rubber dan segera kita tindak lanjuti laporan tersebut. ” Tegas Riprianto Kepala Disnakertrans Mesuji

Ditambahkannya, ” Kita akan panggil pimpinan perusahaan dan akan melakukan langkah-langkah serta mediasi kepada kedua belah pihak, InssaAllah, minggu depan bisa kita dapatkan hasilnya.” Pungkas Kepala Disnakertrans Mesuji

(Red) Sebagai karyawan, kita harus tahu bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia dilindungi UU Ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan kontrak kerja, phk, gaji, dan lainnya diatur di situ.

Yang termuat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan ini menjadi dasar kebijakan untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Undang-undang ini juga diberlakukan agar para tenaga kerja mendapatkan hak nya untuk memiliki kehidupan yang layak.

(TN/By) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *