LUTIM , RRN – Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Parmudora) Luwu Timur, Agus Thobarani, mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi yang telah disahkan pada tahun 2023, khususnya terkait retribusi dalam bidang kepariwisataan.
Lanjut, Menurut Agus, melalui sosialisasi ini, para pemangku kepentingan dan masyarakat akan mengetahui bahwa telah diberlakukan tarif masuk untuk wisata mangrove di Banua Pangka.
“Kami berharap dengan penerapan Perda retribusi di Banua Pangka ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Sekretaris Dinas Parmudora tersebut.
(***)






