Kasus Suap Pengesahan APBD 2017-2018 Ketua F-Golkar Ditahan KPK

JAKARTA, RRN—KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Sufardi ditahan selama 20 hari pertama, Rabu (07/08/2019).

“Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 DPRD Provinsi Jambi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Sufardi keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Sufardi keluar memakai rompi tahan dengan tangan diborgol.

Tak ada kata yang diucapkan Sufardi saat keluar dari gedung KPK. Sufardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K4.

“Penahanan dilakukan di Rutan K4,” sebut Yuyuk.

Sebelum Sufardi, KPK sudah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka yang telah ditahan adalah Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Guzrizal.

Ada 12 Anggota DPRD dan satu pihak swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Keduabelas anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

KPK menduga total suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 berjumlah Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang.

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD

(RRN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *