Peti Di Tolitoli, Ketum LPK : “Cabut IUPHHK-HA PT Sentral Pitulempa Jika Terbukti Terlibat Permufakatan Jahat”

SULTENG, RRN – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Octavianus Sondakh SH angkat bicara terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat-alat berat di wilayah Sulawesi Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerja sama dengan KPH Gunung Dako, pada 29 Agustus 2021, menahan A dan mengamankan 1 ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako, Kabupaten Toli – toli.

Tersangka A dikenakan pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020.

Namun pasca penindakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu tersebut, ternyata kegiatan ilegal mining berupa penambangan emas tanpa izin yang dilakukan dengan alat-alat berat berupa ekscavator justru semakin berani, setidaknya ada 16 ekscavator yang saat ini beroperasi di kawasan hutan yang berbatasan dengan areal IUPHHK-HA PT SENTRAL PITULEMPA.

Hasil pantauan RRN, puluhan galon (jerigen) berisikan solar dengan volume rata-rata 35 liter itu rutin diangkut kedalam kawasan hutan dengan menggunakan kendaraan pick-up double gardan atau lebih dikenal dengan kendaraan 4×4, melalui jalan angkutan kayu bulat PT. Sentral Pitulempa, karena satu-satunya akses kendaraan roda empat menuju lokasi tambang tersebut hanya melalui areal IUPHHK PT. SENTRAL PITULEMPA.

Octavianus Sondakh menegaskan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup terdapat pembiaran oleh pejabat yang berwenang maka LPK akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena patut diduga terdapat unsur KKN berupa kolusi dan ataupun gratifikasi sehingga pembiaran itu terjadi.

“Kalau ternyata terbukti ada pembiaran dari pejabat berwenang, akan kami lakukan langkah hukum melalui Polda Sulteng, termasuk PT. Sentral Pitulempa. Kami menduga ada permufakatan jahat yang terjadi antara penambang dan mereka, dan bisa saja dengan oknum aparat, ini bukan hal yang sepele, menurut undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, itu sanksinya berat, tegas mantan anggota Polri yang saat ini memimpin organisasi dengan anggota yang tersebar di beberapa Provinsi dan Kabupaten di wilayah Republik Indonesia.

Dikonfirmasi melalui perwakilan PT Sentral Pitulempa, Ashar, diketahui bahwa perusahaan pemegang IUPHHK hutan alam yang arealnya berada di kabupaten Tolitoli dan Buol ini mengakui sudah mengupayakan pencegahan terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan akses jalannya.

” Kami sudah surati pak, tapi mereka cuek, tetap saja melintas, dilarang melalui portal, mereka justru buat jalan baru menembus hutan dan setelah jauh dari portal mereka kembali mengakses jalan kami”

Ashar juga menunjukkan bukti salinan surat yang ditujukan pada pelaku penambangan emas dengan tembusan ke Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, KKPH Gunung Dako, KKPH Pogogul dan Kapolsek Lampasio.

Surat dengan perihal larangan melintasi areal IUPHHK milik PT Sentral Pitulempa sesuai SK Nomor 558/menhut-/II/2006 tersebut secara jelas mencantumkan pasal pidana berdasarkan undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Kurangnya Anggota Polisi Kehutanan pada KPH Gunung Dako diduga menjadi sebab tidak maksimalnya langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LPK, Octavianus Sondakh lagi-lagi dengan tegas menyatakan bahwa adanya surat dari PT Sentral Pitulempa kepada penambang emas ilegal itu justru bisa menjadi indikasi awal adanya permufakatan jahat dalam memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.

Dikatakannya, ” Sentral Pitulempa menyurat ke pelaku penambangan emas ilegal, surat diberikan ke siapa?
Artinya mereka tau pelakunya, harusnya segera dilaporkan ke pihak berwajib, yang kedua, mereka tau kalau akses jalannya dipakai sebagai akses ke kawasan hutan dengan tujuan memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah, entah melalui portal ataupun melalui jalan yang dibuat sendiri, kemudian tembus lagi ke jalan perusahaan, itu tetap wajib dicegah. Jalan baru yg dibuat pasti diareal IUPHHK, tidak mungkin bisa connect kalau bukan diareal IUPHHK, mestinya dilarang, dicegah dan segera dilaporkan. Kalau alasannya tidak memiliki sumberdaya manusia yang cukup, itu tidak bisa jadi alasan, pemegang IUPHHK wajib jaga arealnya dari kegiatan yang ilegal, apalagi dimanfaatkan pihak yang melakukan aktivitas ilegal berupa penambangan dengan alat-alat berat, kalau tidak mampu jaga areal IUPHHKnya, saya akan minta Kementrian Kehutanan untuk cabut saja izinnya” tegasnya.

Octavianus menambahkan, “Saya akan ke Sulteng menemui Kapolda, serta menggagas dilakukan RDP di DPRD Provinsi untuk tindak lanjuti hal ini”.

Dugaan permufakatan jahat terkait aktivitas tambang ilegal di Tolitoli juga disoroti oleh Direktur LSM Bumi Bhakti, Abdurachmad Pombang. Aktivis senior di Kabupaten Tolitoli ini merencanakan akan membawa massa turun ke jalan agar aparat penegak hukum bisa serius tangani persoalan ini.

” Ini tidak bisa terus dibiarkan, yang saat ini diproses hukum itu hanya tumbal saja, tidak mungkin dia seorang diri menggerakkan alat berat dalam kawasan hutan, mestinya penyidik mengembangkan penyelidikan sampai ke akar-akarnya, ini agar tidak ada lagi yang berani masuk ke lokasi tersebut. Yang terjadi justru sebaliknya, tersangka hanya satu dan mungkin sudah vonis, sedangkan alat beratnya tidak dirampas untuk negara. Kami akan berkonsolidasi dengan rekan aktivis pecinta lingkungan lainnya, semoga dengan turunnya massa ke jalan akan ada keseriusan aparat penegak hukum” ungkap Ahmad..

Dikonfirmasi mengenai hal ini dan apa kendala untuk melakukan penindakan terkait Peti yang mengakses fasilitas jalan IUPHHK-HA PT SENTRAL PITULEMPA, Habibi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul menyatakan bahwa tugas KPH Hanya mengawasi dan melaporkan, jawabnya singkat.

(Marwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *