LUTIM, RRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Rapat Sosialisasi terkait Persiapan Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutim Tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lutim, bertempat di Hotel Ilagaligo, Kamis (25/7/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur Irfan Lahabu, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Komisioner KPUD Lutim Yusril Hidayat dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lutim DR.Syaifullah ST.
Lanjut, Ketua KPUD Lutim berharap hasil Sosialisasi ini nantinya bisa mengajak partai politik (parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan. Sebab, tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen. Hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya, agar ada keterbukaannya informasi ke masyarakat lutim, dan Pilkada berjalan aman.
“Jadi kawan-kawan di parpol ini sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Lutim Yusril menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 di Pasal 13 yang menyatakan bahwa visi-visi dan program dari bakal pasangan calon baik gubernur maupun bupati/wali kota harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.
“Nah pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Lutim dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Lutim,” ujarnya.
Di sisi lain DR.Syaifullah ST, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD tersebut, kemudian Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD 2021–2026.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang.
“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara ini, Sekertaris KPUD Lutim, Bappeda Lutim, Perwakilan dari Kejari Lutim, TNI-Polri, Perwakilan Parpol, PPK Se-Lutim dan Staf KPUD Lutim.
(***)