Sempat Jadi Buronan Setelah Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK

JAKARTA, RRN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

“KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020,” tegas Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26/11/2020.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Mereka akan menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 sebagai protokol kesehatan virus korona.

Andreau dan Amiril merupakan dua dari tujuh tersangka terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Mereka sempat menjadi buronan setelah akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dini hari, 25/11/2020.

Dalam perkara ini, Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100ribu (Rp1,4 miliar, kurs Rp14.200) dalam korupsi tersebut. Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *