Peserta Capim KPK Miliki Harta Kekayaan Mencapai Rp.178,4 Milliar, Siapa Dia? 

JAKARTA, RRN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis risalah harta kekayaan 65 calon pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 yang berasal dari penyelenggara negara. Hasilnya, ada satu calon yang memiliki harta kekayaan melebihi Rp 100 miliar. Akan tetapi, KPK enggan menyebutkan nama orang tersebut, Rabu (07/08/2019)

“Mohon maaf, kami belum bisa menyebutkan nama di sini,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, di dalam diskusi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Kendati demikian, LHKPN merupakan informasi terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat umum. KPK menyediakan akses itu melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Ditelusuri dari situs tersebut, ternyata capim KPK pemilik harta melebihi Rp100 miliar itu adalah Kepala Departemen Pengawasan Bank 2, Otoritas Jasa Keuangan, Ariastiadi.

Arias melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Maret 2018. Menurut laporan yang ia buat sendiri itu, Arias memiliki harta mencapai Rp178,4 miliar. Tanah dan bangunan warisan mendominasi harta mantan Direktur Pengawasan Bank 3 OJK ini, yakni Rp 177,2 miliar.

Arias memiliki 13 bidang tanah dan bangunan hasil warisan yang tersebar di Jakarta, Bandung dan Sumedang. Tanahnya yang paling mahal berada di Bandung. Dengan luas 17.625 meter persegi, harga tanahnya itu mencapai Rp67,8 miliar. Sementara yang paling murah berlokasi di Bandung Barat dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Di luar kepemilikan tanah, Arias juga memiliki dua buah mobil, yakni Chevrolet Trax dan Chevrolet Spin. Harga kedua mobil itu Rp370 juta. Dia memperoleh dua mobil itu dari hasil sendiri. Sementara hartanya yang lain berbentuk surat berharga senilai Rp19,25 juta, kas dan setara kas lainnya senilai, Rp2,1 miliar, serta harta dalam bentuk lainnya Rp179,7 juta. Arias memiliki hutang senilai Rp1,3 miliar.

Arias adalah satu dari 104 capim yang lolos hingga tahap tes psikologi. Tes itu sendiri sudah dilaksanakan pada Ahad, 28 Juli 2019. Hasilnya akan diumumkan pada 5 Agustus 2019. Dari 104 peserta yang ikut tes psikologi di antaranya ada 65 penyelenggara negara dan 39 orang bukan penyelenggara negara. Mereka yang berasan dari nonpejabat negara, tak punya kewajiban membuat LHKPN.

Selain satu orang yang punya harta lebih dari Rp100 miliar tadi, sebanyak 9 orang mempunyai harta dalam rentang Rp10 miliar sampai Rp 32 miliar. Paling banyak para capim memiliki harta dalam rentang Rp1 miliar sampai 10 miliar yakni 41 orang. Sebanyak 13 orang punya harta kekayaan Rp100 juta sampai Rp1 miliar. Satu orang sisanya berharta kurang dari Rp 100 juta. Dari segi frekuensi pelaporan, ada 20 orang yang melaporkan harta kekayaannya lebih dari 5 kali ke KPK. Sementara sisanya di bawah jumlah itu. Bahkan 11 orang di antaranya hanya melaporkan sekali.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *