Forkopimda Se-Kecamatan Towuti  Bersama DPRD Lutim Gelar Rapat Dan Sepakati 15 Poin Untuk Cegah Covid-19, Ini Poin-poinnya!

LUTIM, RRN – Forkopimda Se-Kecamatan Towuti Gelar Rapat kordinasi Penanganan covid-19 Bersama Anggota DPRD Lutim, yang bertempat di Aula Kantor camat Towuti, Rabu (29/04/2020) Pukul 09.00 wita sampai pukul 14.00 wita.

Dalam Rangka menyikapi hasil Rapid tes dan swab, yang mengumumkan 1 warga dusun Sora desa Lioka kec Towuti Luwu Timur Positif tertular wabah covid-19 beberapa hari yang Lalu.

Lanjut, Rapat Tersebut di pimpin wakil ketua DPRD H.Usman Sadik dan dari hasil Musyawara ini, menetapkan beberapa poin-poin penting untuk di terapkan di Area kec Towuti, untuk memperketat pencegehan penanganan covid-19 di area ini. berikut 15 poin hasil Musyawara, yakni ;

1. Meminta kepada pemerintah
Daera meruba posko kec Towuti
Yang ada di desa Asuli menjadi posko kabupaten.

2. Tidak ada Lagi hari pasar/hari Sabtu dan Pasar Ramdhan Se kec Towuti, kecuali pasar Rutin (Pasar Hari-hari).

3. Tidak diperbolehkan Penduduk dari Luar Luwu Timur Masuk ke wilayah kec Towuti, dan akan di sosialisasikan selama 3 hari sejak tanggal berita acara di tetapkan.

4. Terkait dengan mobil Logistik/mobil angkut sembako tetap di perbolehkan masuk di kec Towuti dengan catatan, mobil di periksa di posko dan di pantau keberadaan nya, petugas posko berkordinasi dengan tempat bongkar barang, Menitip identitas di posko dan mengambil pada saat pulang.

5. Masyarakat/warga towuti yang akan melakukan perjalanan keluar harus mengambil surat keterangan dari masing-masing desanya.

6. Bagi penduduk Luwu Timur
Yang telah melakukan perjalanan dari luar luwu timur, harus melakukan karang tina mandiri.

7. Mobil angkutan umum tidak di perbolehkan masuk di area kec towuti termasuk mobil pribadi yang di gunakan untuk angkutan umum.

8. Mobil pengangkut pupuk kandang tidak di izinkan masuk ke wilayah kec Towuti sampai pada waktu yang tidak di tentukan,pembongkaran pupuk
di lakukan di area Enggano.

9. Masyarakat kec Rauta kab Konawe sulawesi tenggara di perbolehkan masuk di area kec towuti dengan membawa rekomendasi kepala desa masing-masing dan menitipkan identitas/ KTP di posko pelabuhan timampu

10. Jadwal pemberangkatan mengikuti jadwal penyebrangan, Pemberangkatan jadwal kapal dari 5 desa Loeha Raya.

11. Petugas posko berkewajiban Memeriksa identitas masyarakat.

12. Penjagaan posko 1×24 Jam

13. Masyarakat wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

14. Untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah di lakukan di rumah masing-masing sesuai maklumat bersama

15. Maklumat bersama Forkopimda, kementrian Agama dan FKUB Luwu Timur di bacakan serentak di rumah-rumah ibadah.

Dari Pantauan media online radareportasenews, rapat yang di
hadiri Wakil Ketua DPRD Luwu Timur H.Usman sadik, bersama Camat Towuti Alimuddin Nasir, Aripin, Suprianto, Abdu, AKP M Wemben S.Sos Kapolsek Towuti, Babinsa Koramil 16 Nuha, dan 18 Pemdes Se-kec Towuti beserta, BPD Tokoh Agama, serta Andi Baharuddin Anggota DPRD Lutim Fraksi Gerindra yang Juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Lutim.

(Haslinda/Fadel A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *