Oknum Mengaku Wartawan dan Aktivis LSM Klaim Sertifikat Tanah “Bisa Terbang”, Simak Berita Dan Vidio nya!

LUWU TIMUR, RRN – Kegiatan penanaman Kelapa Hibrida/Pohon Pisang yang dilaksanakan oleh warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Minggu (19/7/2026), sempat diwarnai ketegangan.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan pihak LSM LIRA, kegiatan tersebut dihentikan sementara setelah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi penanaman. Kelompok tersebut disebut meminta agar aktivitas penanaman tidak dilanjutkan karena mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Dalam perdebatan yang terjadi di lokasi, salah seorang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM disebut menyampaikan pernyataan yang menuai perhatian. Ia dikabarkan mengatakan bahwa sertifikat itu banyak macam nya, ada sertikat terbang, serta sertifikat tanah yang dimiliki bisah berlaku baik di Laut maupun di Gunung. Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan di antara pihak-pihak yang berada di lokasi.

Pihak LSM LIRA mempertanyakan dasar hukum atas klaim tersebut. Menurut mereka, kepemilikan hak atas tanah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki batas-batas yang jelas sesuai data pertanahan.

“Kami hanya ingin melaksanakan kegiatan penanaman Pohon Pisang bersama masyarakat dan Pemilik Tanah yang mempunyai bukti Sertifikat. Namun kegiatan ini justru dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki lahan tersebut, namun mereka tidak bisah memperlihatkan sertifikat nya. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan instansi yang berwenang,” ujar perwakilan LSM LIRA.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan terkait dasar kepemilikan maupun maksud dari pernyataan mengenai sertifikat tanah yang disebut dapat berlaku di darat dan di laut.

LSM LIRA berharap Pemerintah Daerah, Polres Lutim dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lutim, dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Simak Vidio nya 👇👇👇

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *