LUTIM, RRN – Di Dampingi Kuasa Hukum,Zulkifli (Pot) Resmi melaporkan Dirut PT. RGI Ke Polres Lutim Sejak Januari 2025,Terkait Dugaan Penipuan serta Penggelapan Dana,Namun Belum Mendapatkan Kepastian Hukum.
Lanjut, Zulkifli (apot) yang di dampingi kuasa Hukumnya,Prayudi Malik.SH,MH, telah melaporkan Direktur Utama PT. Rustika Global Indonesia (RGI) ke Polres Luwu Timur dan ke Kejaksaan Agung RI, terkait Dugaan Penipuan,Penggelapan Dana serta Pelanggaran Etik Oknum Kejaksaan.
Apot sapaan akrab,sebagai pemilik dana sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar rupiah yang di pinjam oleh Direktur PT. Rustika Global Indonesia berinisial (R) pada sekitar bulan juni 2024, dengan dalih untuk bantuan modal proyek pengaspalan jalan dari PT. Vale Indonesia Soroako.
“Saya memberikan pinjaman kepada yang bersangkutan (R), dikarenan R dan A menghubungi saya untuk meminjam dana, dengan alasan untuk permodalan proyek pengaspalan dari PT. Vale, dengan menjaminkan kontrak PBG dari PT. Vale yang di tandatangani dengan tintah basah, beberapa Sertifikat dan BPKB Mobil sehingga saya begitu percaya sampai memberikan pinjaman dana tersebut sebesar kurang lebih 1 Miliar” ungkap Zulkifli kepada media ini Minggu 22 Juni 2025.
Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, dari perjanjian yang ada (R) hanya memberikan komisi kepada dirinya yang berlangsung selama 3 bulan saja di tahun 2024 selanjutnya tidak ada lagi komisi yang diberikan kepada dirinya sampai saat ini di tahun 2025.
Sementara proyek pengaspalan dari PT. Vale yang di katakan di iming-imingkan dari direk tur utama PT. Rustika Global Indonesia (terlapor), ternyata setelah ditelusuri tidak ada sama sekali Proyek Tsb, selain itu dana yang di pinjamkan ke direktur utama PT. Rustika Global Indonesia yang baru di kembalikan baru Rp. 450 juta pada bulan Desember 2024, sedangkan sisa dana pinjaman modal yang belum di kembalikan masih ratusan juta rupiah.
“(R) Direktur PT. Rustika Global Indonesia bersama Oknum Jaksa A yang sekarang bertugas di Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga ikut memberikan jaminan dan menyakinkan saya pada waktu itu dalam pinjaman dana tersebut,serta menadatangani kwintasi pengambilan dana ratusan Juta kepada saya, jaminan berupa Kontrak pekerjaan dari PT. Vale dan sertifikat tanah rumah dan surat tanah tersebut semua berkas asli masih ada di tangan saya sebagai bukti konkrit” jelasnya.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan,kalau dia juga telah mendatangi kediaman (R) dimalili untuk mempertanyakan sisa pinjaman dana yang masih ratusan juta rupiah tersebut, sesampainya di rumah (R), Zulkifli medapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari (R) yang menutup pintu rumah sebelum bertemu.
“sementara oknum jaksa yang berinisial A sudah memblokir semua akses telepon saya”tandas Apot.
Sementara itu,Prayudi Malik, SH., MH,yang merupakan kuasa Hukum Zulkifli (Apot) mengatakan,kliennya (Zulkifli Apot red) telah mengambil langkah upaya hukum yg terukur dgn penuh kehati-hatian, dengan melaporkan Direktur Utama PT RGI ke kepolisian resor (Polres) Luwu Timur dengan nomor laporan,Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT POLRES LUTIM,23 Januari 2025.
“Dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut kepada pihak kepolisian Resort Luwu Timur dan dugaan penyimpangan perbuatan tercela keterlibatan Oknum Jaksa yang berinisial “A”yang di duga ikut serta dalam penggunaan dana tersebut,”tandas Prayudi Malik.
Dia juga (Prayudi Malik) sudah melaporkan oknum Jaksa itu ke ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami berharap pihak Polres Lutim dalam hal ini satuan reserse kriminal (Reskrim),agar laporan kami ini menjadi perhatian atensi khusus,di karenakan sudah kurang lebih enam bulan lamanya berkas perkara kami belum mendapatkan Kepastian Hukum sampai saat ini,dari Polres Luwu Timur”pungkas Prayudi Malik.
Sementara itu Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur,melalui Kasubsi Penmas,
Bripka A.Muh.Taufik,yang di konfirmasi Wartawan,minggu 22 Juni 2025,mengatakan,terkait pelaporan tersebut,saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Apa bila sudah maksimal dari hasil penyelidikan perkara itu,maka akan dilakukan gelar perkara,untuk menentukan apakah peristiwa yang di laporkan masuk dalam hukum pidana atau tidak,kita tunggu saja hasilnya”pungkasnya.

(***)






