TOLI-TOLI, RRN – Berbagai upaya dilakukan Polres Tolitoli beserta jajarannya dalam upaya megantisipasi pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Sabtu (10/08/2019).
Di antaranya mensosialisasikan dengan cara memasang spanduk-spanduk himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di daerah yang dianggap rawan.
“Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” begitulah tulisan yang ada di spanduk himbauan yang di pasang oleh Polsek Dondo.
Di spanduk itu juga ditulisakan sanksi-sanksi yang diterima bagi oknum pembakar hutan dan lahan jika terjadi.
“UU Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 108, Setiap orang dilarang melakukan pembakaran lahan dan akan diancaman dengan pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar” bunyi pasal di spanduk tersebut.
Selain personel Polsek Dondo, juga turut mensosialisasikan personel Koramil Dondo, Kepala Desa Malala serta beberapa tokoh masyarakat.
Spanduk tersebut dipasang di lahan perkebunan masyarakat di Dusun Santigi Desa Malala Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.
Kapolsek Dondo Iptu Paulus Samma juga menyampaikan kepada masyarakat sekitar untuk tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik lahan produktif maupun lahan tidur.
(MILA)
Sumber:Tribratanewspolrestolitoli.com