Giliran Mujahiddin Dean Masuk Bui Kontraktor Pengadaan Kapal Tangkap Ikan Di Dinas Perikanan Tolitoli

TOLITOLI, RRN – Menyusul koleganya masuk hotel prodeo Kelas IIB Tolitoli, dr Mujahiddin Dean–kontraktor pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli, dieksekusi tim Kejari Tolitoli, Jumat (17/02/2023) siang.

Mujahiddin Dean selaku Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi diamankan setelah adanya salinan putusan sidang Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) diterima Kejari Tolitoli.

Hasil putusan menyebutkan, terpidana dr. Mujahidin Dean sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, divonis dengan 4 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah (Rp 200.000.000).

Sebelumnya, Kejari Tolitoli juga telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus yang sama, yakni Moh. Sahlan Bantilan, SPi. selaku PPK, Nurnengsih, SPi selaku PPTK.

Adapun Mujahiddin Dean dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.

Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah). Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).

Sebelumnya 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Ke-3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000.

(ASR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *