LUTRA, RRN—Bertempat di Dsn. Kalatiri Ds. Mulyasari Kec. Suakamju Kab. Luwu Utara telah diamankan Sdr. JOY RAMADHAN di Duga Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Sosial Media Facebook, Jumat (09/08/2019) pukul 15.00 wita.
Berdasarkan informasi dan koordinasi dengan Polres Kutai Timur Kalimantan Timur bahwa terduga pelaku berada di wilayah Luwu Utara.
Selanjutnya Kapolres Luwu Utara memerintahkan Sat Reskrim dan Kapolsek Sukamaju untuk melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di Dsn. Kalatiri Ds. Mulyasari Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara.
Dan selanjutnya dipimpin langsung Kapolsek Sukamaju IPDA KAWARU langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Sdr. JOY RAMADHAN, kemudian pelaku di bawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.
(Samsir)






