LUWU TIMUR, RRN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Selatan bersiap melayangkan surat somasi pertama kepada PT Sinar Agung Jaya Lestari. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pembangunan pabrik pemecah batu (stone crusher) tanpa izin lengkap di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
PT Sinar Agung Jaya Lestari sendiri diketahui merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan provinsi yang menghubungkan Desa Atue hingga Desa Ussu, dengan menggunakan anggaran daerah (APBD) bernilai puluhan miliar rupiah.
Koordinator Wilayah LSM Lira Sulawesi Selatan, Ahmad, menegaskan bahwa tindakan ini merespons laporan resmi dan hasil investigasi lapangan dari Tim Investigasi dan Advokasi LSM Lira Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin oleh Iwan.
“Saya mendapatkan laporan sekaligus memantau hasil temuan Iwan dari LSM Lira Luwu Timur yang sudah terbit di media. Pihak PT Sinar Agung Jaya Lestari selaku pemenang tender bernilai puluhan miliar diduga melakukan kegiatan tambahan berupa pembangunan stone crusher tanpa mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, saya selaku Korwil Sulsel angkat suara dan akan melayangkan surat somasi pertama untuk memperingatkan agar aktivitas pembangunan pabrik stone crusher tersebut segera dihentikan sesuai aturan UU Minerba,” tegas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pekerja di lokasi, pembangunan stone crusher tersebut ditujukan untuk menyuplai kebutuhan material pada proyek pengerjaan jalan provinsi yang saat ini sedang berlangsung.
Atas temuan tersebut, Ahmad menginstruksikan tim LSM Lira di Kabupaten Luwu Timur untuk terus melakukan pemantauan ketat di lokasi pembangunan. Jika pihak kontraktor tidak mengindahkan surat somasi pertama dan tetap melanjutkan aktivitas fisik di lapangan, LSM Lira memastikannya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jika surat somasi kami tidak direspon dan PT Sinar Agung Jaya Lestari masih tetap melakukan aktivitas pembangunan, maka kami tidak akan sungkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Apalagi informasi dari Iwan menyebutkan bahwa tujuan pembangunan stone crusher tersebut adalah untuk menyuplai material proyek jalan yang berjalan,” ujar Ahmad.
“Saya sudah memerintahkan LSM Lira Kabupaten Luwu Timur untuk rutin memantau lokasi. Jika masih ada kegiatan pembangunan, kami akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi,” lanjutnya.
Selain fokus pada legalitas stone crusher, LSM Lira juga memperingatkan bahwa temuan ini dapat berdampak langsung pada pengawasan pelaksanaan proyek jalan provinsi itu sendiri.
Ahmad menegaskan pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses pengerjaan jalan yang menelan anggaran fantastis dari APBD tersebut agar pengerjaannya transparan, sesuai spesifikasi, dan tidak melanggar hukum.
” Jangan salahkan kami jika persoalan ini berdampak pada kegiatan proyek yang sedang berjalan. Saya juga akan memerintahkan tim LSM Lira untuk memantau secara menyeluruh kegiatan proyek yang menelan anggaran APBD yang fantastis tersebut,” pungkas Ahmad.
(***)






