LUWU, RRN — Advokat Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa hukum M. Junaid H. Sahibe, mempertanyakan dasar penanganan perkara yang dilakukan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu terhadap kliennya.
Pertanyaan tersebut muncul setelah M. Junaid H. Sahibe menerima surat permintaan keterangan dan dokumen dari Reskrim Unit III (Tipidkor) Polres Luwu.
Berdasarkan surat yang diterima kliennya, penanganan tersebut mencantumkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum.
Selain dasar undang-undang tersebut, kegiatan penyelidikan juga mencantumkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/321/VI/RES.3.3/2026/Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 9 Juni 2026.
Kuasa hukum M. Junaid H. Sahibe menilai kedua dasar tersebut perlu dilihat secara utuh bersama dengan materi laporan dan objek perkara yang sedang didalami. Menurut Chandra, pencantuman UU Tipikor sebagai dasar hukum belum dengan sendirinya menjelaskan perbuatan atau peristiwa hukum yang sedang didalami.
Chandra mempertanyakan konstruksi perkara yang menjadi dasar permintaan keterangan dan dokumen kepada kliennya, termasuk mengenai kedudukan hukum M. Junaid H. Sahibe, objek perkara, unsur tindak pidana yang sedang didalami, serta ada atau tidaknya keterkaitan persoalan tersebut dengan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurutnya, pihaknya perlu memperoleh penjelasan yang lebih lengkap agar dapat memahami konteks pemeriksaan secara proporsional dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta serta dokumen yang dimiliki.
Dalam perkara tersebut, M. Junaid H. Sahibe disebut bukan merupakan pejabat negara maupun ASN. Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimilikinya, pembangunan pasar yang menjadi objek persoalan tersebut tidak menggunakan anggaran negara maupun anggaran daerah.
Meski demikian, Chandra tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pidana. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan meminta agar seluruh aspek perkara diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan serta menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Chandra berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, sehingga kedudukan hukum seluruh pihak serta substansi persoalan dapat diketahui secara jelas.
Saat dikonfirmasi Kanit Tipikor Polres Luwu melalui WhatsApp, “Kami melakukan pengumpulan baket dan dokumen tsb dikarenakan adanya aduan pungli dan pemerasan yang masuk”.
“Terkait dengan surat ini kami mengundang beberapa org yang kami anggap ada kaitan dan dapat membuat terang perkara tsb untuk kami klarifikasi dl. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, ” tambahnya.
(Tim)






