KONAWE, RRN – Pemandangan tak pantas terlihat di halaman Kantor Lurah Tawanga, Kecamatan Konawe, Kab. Konawe.
Bendera Merah Putih yang sobek ditemukan berkibar pada malam hari di halaman kantor tersebut.
Hal ini mengundang perhatian dan keprihatinan Sekretaris LSM GSPI Sultra, (Gerakan Sosial Peduli Indonesia), Rusdin, Rabu, (20/3/2024).
Menurut Rusdin, kejadian ini merupakan contoh buruk dalam dunia pemerintahan karena tidak menghormati simbol negara.
Bendera Merah Putih adalah merupakan salah satu dari empat simbol negara yang telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009.
Undang-undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, termasuk mengatur tentang ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melanggar hal ini.
“Aturannya kan sudah jelas, apalagi ini terjadi di dunia pemerintahan. Maka ini sungguh sangat disayangkan, karena telah memberikan contoh yang buruk. Yaitu tidak menghormati simbol negara yang telah susah payah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa,” ujar Rusdin.
Sebagai tindak lanjut, Rusdin berencana untuk segera menghadap ke Pejabat Bupati Kabupaten Konawe untuk membahas persoalan ini. Dia akan meminta kepada Pj. Bupati Konawe agar Lurah Tawanga dan Stafnya diberikan sanksi.
Rusdin juga akan meminta agar mengevaluasi kinerja lurah tersebut.
Semoga insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menghormati simbol-simbol negara dan memberikan contoh yang baik dalam dunia pemerintahan.
Diharapkan agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di masa depan.

(Arya*)






