Kepala Dinas PMD “ABD Makmur S “menjelaskan pilkades PAW Tidak Berlaku

JEPOT, RRN – Sejumlah 41 Desa di Kabupaten Jeneponto akan melakukan pemilihan Desa pada periode Tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abdul Makmur mengatakan pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa tidak melakukan pergantian antar Waktu (PAW).

” berakhirnya jabatan Kepala Desa akhir desember tidak akan melakukan PAW. Tapi mereka diberi cuti,” ungkapnya. Rabu, (03/03/2020).

Abdul Makmur mengatakan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala Desa yang ikut dalam pemilihan akan dijabat seorang pelaksana tugas dari perangkat desa.

” Sekretaris Desa nantinya akan menjabat sementara untuk mengatasi semua apa yang ada dalam pemerintahan tersebut,,jelasnya

Menurutnya, roda pemerintahan diserahkan ke Penjabat pelaksana, yakni sekdes. Namun, jika Sekdes juga ikut maka posisi itu akan di pangku oleh struktur dibawahnya,”tutupnya.

(Pupung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *