Walikota Hadiri Langsung OPPD, Andi Aslam: Mediator UU No 28 Tahun 2019

MAKASSAR, RRN – – Dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah (OPPD), sesuai rekomendasi tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Bupati/Walikota tentang konfirmasi status wajib pajak daerah di Sulawesi Selatan.

Yang dihadiri langsung oleh Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH., bersama 24 Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan, di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar. Kamis, 12 November 2020.

Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi, menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini menjadi poin penting bagi kita dalam membangun suatu sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

” Dan apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah sebagai mediator dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. ” Ujarnya.

Secara internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta melalui Badan Pendapatan Daerah Prov Sulsel.

” Dengan adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan Bupati se Sulsel penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi. ” Pungkasnya

(Hms/Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *