SURABAYA, RRN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan melakukan study banding ke kantor DPMPTSP Kota Surabaya, pada kamis 22/8/2019 hingga Sabtu (24/08/2019).
Maksud kunjungan studi banding ini dalam rangka untuk menggali informasi dan menambah wawasan terkait pelayanan perizinan.
40 pegawai yang hadir merupakan peserta kegiatan Training Service Excelent DPMPTSP Jeneponto. Mereka hadir bersama Kepala Dinas DPMPTSP Jeneponto, Mernawati dan para Kepala Bidang.
“Kunjungan ke kantor DPMPTSP Kota Surabaya sudah direncanakan pada tahun lalu, namun baru saat ini bisa berkunjung setelah mendapat desakan dari Bupati Jeneponto”, ujarnya
Kegiatan ini terkait dengan perubahan yang dinamis masalah regulasi pelayanan perizinan. Sehingga perlu adanya study comparative dan penggalian informasi ke Kota lain dalam hal menyikapinya.
Rombongan DPMPTSP Jeneponto ini disambut baik oleh Kepala DPMPTSP Kota Surabaya yang diwakili Kepala Kepala Bidang Data dan Pengendalian Penanaman Modal, Junnita Rachmawati dengan didampingi Kepala Seksi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Herdayana Wistianingrum di ruang rapat Lantai II Gedung Siola.
Kepala Kepala Bidang Data dan Pengendalian Penanaman Modal, Junnita Rachmawati memberikan gambaran umum terkait pelayanan publik di Kota Surabaya.
Dimana ada sentra pelayanan publik Kota Surabaya bernama Mall Pelayanan Publik (MPP) yang memanfaatkan gedung bekas Mall yang sudah habis masa kontraknya.
Ada banyak pelayanan yang dilayani di MPP mulai dari layanan perizinan usaha, Kependudukan, kepolisian, kejaksaan, pajak, perbankan. Selain itu juga ada fasilitas penunjang untuk pengunjung di MPP antara lain adanya Sentra UKM yang menyediakan aneka Kuiliner dan Craft, serta layanan pijat tunanetra.
Usai menerima paparan, para peserta kunjungan dibagi beberapa kelompok dan melanjutkan kegiatan dengan mendatangi masing-masing Bidang DPMPTSP Kota Surabaya. Kunjungan selama 3 hari dari tanggal 22 hingga tanggal 24 Agustus 2019.
(Andi Zulkarnain)







