PALOPO, RRN—Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2019, di laksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis (14/11/2019).
Laporan singkat Kepala bidang Perekonomian M. Tahir Menyampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 9 PMK 222/PMK. O7/2017 bahwa salah satu bentuk sosialisasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui Sekretariat Daerah adalah dilaksanakannya Sosialisasi seperti ini. Untuk itu Sosialisasi ini juga sudah banyak di lakukan di berbagai tempat dan kemudian ada dua puluh t titik di setiap tempat yang strategis yang sudah di pasang spanduk.
Sambutan Walikota Palopo Drs.H.M.Judas Amir, MH, yang di Wakili Oleh Dr.H. Rahmat Masri Bandaso (Wakil Walikota Palopo ) Menyampaikan bahwa seperti yang kita ketahui pengaturan Pemendagri Nomor 222/PMK. O7/2017 perihal dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sudah ada aturannya.
Wawali juga menyampaikan “Dilihat bahwa sekarang ini ada juga masalah rokok, dimana dalam kesehatan ada dampak buruknya tetapi ada manfaat baiknya di sisi perekonomian, olehnya itu rokok yang merupakan salah satu penyumbang terbesar dari pendapatan negara.
Manfaat cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini harus di rapatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan ekonomi, pembangunan infakstruktur, dan juga bembangunan pada sektor yang lain biar bisa bermakna.
“Oleh karena itu himbauan perhatian kita semua untuk mengikuti Sosialisasi ini yang akan memberikan dampak yang sangat besar dan tidak menyulitkan kita, secara bagaimana sebenarnya bagi hasil itu, bahan-bahanya untuk apa dan bisa di manfaatkan semaksimal mungkin”.
Turut hadir pula, Asisten lll bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo Dr. dr HM Ishak Iskandar M.kes, Biro Ekonomi Prov Sulawesi Selatan H. Ruslan Muhammad SE. MM, Kepala Kantor beacukai malili Muh. Slamet serta para peserta sosialisasi dan tamu Undangan lainnya.
(Rin/Yoga)

Sumber:Humas Pemkot Palopo






