KONUT, RRN – SMKN 1 Langgikima yang terletak di Kelurahan Langgikima, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara, Prov. Sultra disegel pemilik lahan atas nama Annaway Usman Kamil, S.Si.
Penyegelan SMK Pertambangan tersebut terjadi pada hari Minggu, 26/6/2022 setelah proses mediasi yang coba ditempuh Annaway dan keluarganya menemui jalan buntu.
Akibat penyegelan sekolah ini dapat dipastikan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 terhenti. Hal ini sudah diperhitungkan oleh pemilik lahan sebagai upaya menarik perhatian pihak terkait agar mau menyelesaikan masalah ganti rugi lahan yang menjadi tuntutan Annaway selama ini.
Kepala Sekolah SMKN 1 Langgikima, Syam Sulaeha, S.Pd, MM., yang dikonfirmasi wartawan Radar Reportase di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa proses ganti rugi lahan sedang berjalan, tapi anehnya jawaban seperti ini sudah sering diucapkan sejak 4 tahun lalu, yaitu sejak Tahun 2018, dijanjikan kepada pihak pemilik lahan tapi tidak pernah terealisasi sampai saat ini.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini sekolah tersebut sudah berhenti total sejak 1,5 (satu setengah) tahun yang lalu, yaitu sekitar awal tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh warga setempat yang tinggal bersebelahan dengan gedung sekolah tersebut.
Ketika hal ini dipertanyakan, Syam Sulaeha mengatakan bahwa murid-murid sekolah itu ditempatkan pada perusahaan-perusahaan tambang (PKL) yang berada di sekitar Kab. Konawe Utara sehingga proses belajar mengajar tidak nampak berlangsung di kelas selama ini.
Padahal sebagaimana diketahui berdasarkan kurikulum bahwa proses belajar mengajar harus terjadi di kelas, khususnya untuk siswa/siswi kelas X dan kelas XI smester I, nanti di kelas XI smeter II dan kelas XII, barulah ada Prakering atau Praktek Lerja Lapangan (PKL).
Artinya lagi bahwa proses belajar mengajar disekolah harus terus berjalan bagi siswa kelas X dan XI.
Sebagaimana diketahui bahwa proses PPDB bisa saja dilakukan secara online, tapi akankah siswa baru ini menerima pembelajaran di kelas?
Nah apakah kemudian siswa/siswi yang baru masuk di tahun ini akan langsung ditempatkan pada perusahaan-perusahaan tambang tanpa melalui proses belajar mengajar selayaknya sekolah-sekolah pada umumnya? Ini yang menjadi pertanyaan publik. Bukankah sekolah ini sudah macet sejak awal 2021?
Saat wartawan ini melanjutkan penelusurannya ke Pihak Diknas Provinsi, Laode Fasyikin selaku Kepala Bidang SMK mengatakan tidak tahu menahu jika proses belajar mengajar di SMK tersebut sudah macet total sejak awal Tahun 2021.
Ketika ditanyakan soal ganti rugi lahan sekolah itu, Laode Fasyikin mengatakan bahwa Diknas Provinsi hanya menerima penyerahan aset dari Dinas Diknas Kabupaten pada Tahun 2018 lalu.
“Saya tidak tahu menahu soal ganti rugi pak. Pihak Diknas Kabupaten Konut yang tahu itu karena sekolah ini berdiri di Tahun 2016, saat itu SMA dan SMK masih dibawah penanganan Diknas Kabupaten,” jawab Fasyikin.
Proses yang cenderung berbelit-belit seperti inilah yang kemudian menimbulkan kekecewaan oleh pihak pemilik lahan dalam hal ini Annaway dan ayahnya Usman Kamil, sehingga dilakukanlah penyegelan dengan harapan lahan sekolah itu segera mendapatkan ganti rugi dari pihak pemerintah.
“Kalau tidak ada ganti rugi dari pemerintah, maka saya minta sekolah ini segera saja dirubuhkan. Tanah ini sah sebagai milik saya, ada Surat Keterangan Tanahnya (SKT). SKT ini terbitkan sejak Tahun 2007 yang ditanda tangani oleh Pak Camat dan Lurah Langgikima saat itu. Tanah ini akan saya jual, silahkan dipindahkan gedungnya,” pungkas Annaway.
(ARIFIN, SE)






