KOLAKA, RRN – Desa Petudua, Kec. Tanggetada, Kab. Kolaka adalah desa terakhir yang membentuk Koperasi Merah Putih (KPM) di Kab. Kolaka pada masa-masa injury time (menjelang batas akhir tenggat waktu pembentukan Koperasi) di Balai Desa Petudua, Senin (5/6/2025).
Di bawah kepemimpinan baru Pj. Kepala Desa Petudua, Muh. Alwi, SP., Koperasi Merah Putih Desa Petudua terbentuk yang dinakhodai Muh. Umar selaku Ketua, Umar N., sebagai Wakil Ketua I, Harjono Wakil Ketua II, Agustina ditunjuk selaku Sekertaris dan Sunarti didapuk sebagai Bendahara.
Musyawarah Desa Khusus ini juga dihadiri oleh Hamsaruddin, SM., Kabid Pemberdayaan Dan Kerja Sama Dinas PMD Kab. Kolaka, Hj. Batari Megga, SP., Kabid Kelembagaan Dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi Dan UKM Kab. Kolaka, Muh. Syakir, SH., Sekcam Tanggetada, Sugiarto, S.Pd., Koodinator Tenaga Ahli P3MD (Tenaga Ahli Kabupaten), dan Arisman selaku TAPM Kab. Kolaka serta puluhan warga Petudua dalam suasana keakraban dan kekeluargaan pasca terbentuknya sekat-sekat di tengah masyarakat akibat terjadinya pergantian tampuk kepemimpinan di desa itu.
Pembentukan KPM di Desa Petudua ini terlambat dilaksanakan karena tengah terjadi masa-masa peralihan kepemimpinan setelah Kepala Desa Petudua, Yusrina, S.Pd., mengundurkan diri dari jabatannya akibat diterpa isyu asusila beberapa waktu lalu.
Dampak dari ini semua adalah terjadinya keterlambatan pencairan DD Tahap I Tahun 2025 yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan, penerimaan BLT dan mandegnya honor para kader, guru-guru PAUD, guru-guru TPQ, dan kemacetan program-program lainnya.
“DD Tahap I Desa Petudua ini terancam hangus kalau sampai pada tanggal 16 Juni 2025 tidak dicairkan,” ujar Sgiarto.
“Untuk itu kami akan melakukan rapat khusus yang bersifat tertutup di kalangan internal pemerintahan Desa Petudua mulai dari Pj. Kades Petudua, para pendamping lokal, BPD dan seluruh aparat desa untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan pencairan DD Tahap I ini,” pungkas Sugiarto.

(***)






