Satresnarkoba Polres Palopo, Berhasil Ungkap Penyahlagunaan Dan Peredaran Narkoba

PALOPO, RRN—Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo IPDA ABDIANTO, S.Sos, telah melakukan penangkapan terhadap sdr.HENDRA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H.MUSTAMIN, Selasa (20/08/2019) pukul 22.00 wita.

Lanjut, Terduga bermula didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. jenderal Sudirman (lampu merah Binturu) Palopo, sering dilakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu.

Dan Pukul 22.00 wita, tim melihat seseorang sedang duduk diatas motor dekat lampu Merah Binturu Jl. Jenderal Sudirman Palopo dan pada saat petugas mendekati tersangka Lel. HENDRA GUNAWAN membuang bungkusan rokok namun pada saat itu juga petugas melihat tersangka membuang bungkusan rokok sehingga tersangka diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut.

Selanjutnya dihadapan tersangka dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok yang berisikan 1 (satu) sachet shabu dan masih terisolasi warna coklat dan terbungkus tissue warna putih.

Dari hasil interogasi yang mana 1 (satu) sachet shabu diakui adalah milik tersangka Lel. HENDRA GUNAWAN, kemudian Tim melakukan Penggeledahan di rumah tersangka di Jl. Dahlia Kota Palopo ditemukan Alat shabu dan sachet bekas shabu yang merupakan barang – barang milik tersangka .

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Palopo AKBP ARDIANSYAH S.I.K., M.H, Melalui Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo IPDA ABDIANTO, S.Sos, membenarkan penangkapan terhadap HENDRA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H.MUSTAMIN, 32 thn, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Dahlia Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo bersama barang buktinya, yakni;
– 1(satu ) sachet plastik bening berisi sabu
– 1 (satu) set bong
– 1 (satu) sachet plastik kosong sisa sabu
– 1 (satu) korek api gas
– 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening
– 1 (satu) buah sumbu terbuat dari kertas rokok.
– 1 (satu) kertas tissue warna putih
– 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro
– 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam No GSM 085 240 067 345.

(Rin/Yoga)

Sumber:Humas Polres Palopo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *