KOTA PALOPO, RRN – – Mewakili Walikota Palopo dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Palopo menghadiri rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Salam, SH tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa 23 Februari 2021.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor Pansus II DPRD Kota Palopo Budi Rani Ratu, SH menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Pansus II terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang mengalami perubahan.
” Dan berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ” Tutur Budi Rani Ratu.
Sementara itu sambutan Walikota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si pembahasan Ranperda tersebut telah melalui proses yang cukup menyita perhatian, konsentrasi, tenaga dan waktu.
” Menyita perhatian, konsentrasi, tenaga dan pikiran, ” Ujar Sekda.
Diungkapkan Sekda Firmanza, DP., Tapi, Alhamdulillah, dengan semangat dan kebersamaan yang bertanggung jawab dan dilandasi komitmen antara Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo, serta kesamaan visi untuk memajukan kota palopo serta mensejahterakan masyarakat.
” Maka Ranperda tersebut, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ” Ungkap Firmanza.
Dia menambahkan, adapun perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan dinamika dalam sebuah demokrasi yang dilalui dengan semangat kebersamaan, sinergitas.
” Sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang adaptif, responsif, dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat Kota Palopo, ” Imbuhnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi peraturan daerah.
” Akan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, ” Harapnya.
Dalam lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur serta mengupayakan adanya peran aktif masyarakat.
” Dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Palopo yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Palopo, ” Pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo Dr. dr. HM. Ishaq Iskandar, M.Kes, Kadis Perumahan Dan Kawasan Permukiman Irfan Dahri serta para Anggota Dewan.
Rls. Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palopo/Bang Yoga






