MOROWALI, RRN – – Tim Batman berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial NW (23) laki laki asal Pangkep bersama rekan wanitanya YLT (27) di kamar kosnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (22/02/2021) sekira Pukul 01.00 Wita dini hari.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH., mengatakan, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga NW, di Desa Bahomakmur oleh Tim Batman.
” Tim Batman, meringkus NW di kamar kosnya di Desa Bahomakmur. Berkat informasi masyarakat, ” Ujar Zulfan, saat dikonfirmasi Selasa 23 Februari 2021.
Zulfan, mengungkapkan, penangkapan terduga NW dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin dan didampingi Kanit
Binmas Ipda Zulham Abdillah, serta dua Personil Polsek Bahadopi.
” Saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut, didapati 7 (Tujuh) paket sabu di tangan terduga NW yang disimpan di
botol plastik permen Happydent, ” Ungkapnya.
Tak hanya itu, Zulfan menyebutkan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan lagi 2(Dua) paket kecil sabu yang disimpan di bawah kasur, serta uang tunai Rp. 1.950.000.
” Ditemukan 2 (Dua) paket kecil sabu dan uang tunai Rp. 1.950.000., diduga hasil dari penjualan transaksi sabu. Berat keseluruhan Narkotika 9,14 Gram (Bruto), ” Cetusnya.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah HP merk Oppo warna Cream, 1 Buah HP merk Vivo warna Merah Maron.
” Serta 1 buah dompet warna hitam milik terduga pelaku NW, ” Imbuhnya.
Saat ini kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Kepala BNN Kab. Morowali AKBP Mulyadi, untuk selanjutnya, kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke BNN Kab. Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“ Dilimpahkan penangananya ke BNN Morowali. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 tentang narkotika denga ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, ” Pungkasnya.

(Udin 286/By)






