PALОPO , RRN – Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, menyampaikan nasihat hukum, serta memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., menegaskan bahwa hak advokat untuk menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien yang sedang berhadapan dengan hukum, termasuk klien yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas profesi advokat.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak berhenti ketika seorang klien ditangkap, ditahan, atau menjalani pidana. Justru dalam situasi tersebut, kehadiran advokat sangat diperlukan untuk memastikan klien memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUHAP BARU SECARA TEGAS MENGATUR HAK ADVOKAT MENGUNJUNGI KLIEN
Dasar hukum yang secara tegas mengatur hak advokat untuk mengunjungi klien terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 150 huruf b KUHAP, advokat berhak menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa komunikasi dan kunjungan advokat kepada klien bukanlah sekadar bentuk kebijakan atau kemurahan hati petugas, melainkan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk menunjang pelaksanaan pembelaan hukum.
Dengan demikian, kebutuhan konsultasi hukum antara advokat dan klien harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang menjamin hak-hak pihak yang sedang berhadapan dengan perkara pidana.
Namun, hak mengunjungi klien setiap waktu tidak berarti advokat dapat mengabaikan seluruh prosedur kunjungan, ketentuan keamanan, dan tata tertib rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan peraturan yang berlaku tanpa menghilangkan substansi hak advokat untuk memberikan pembelaan kepada klien.
ADVOKAT MERUPAKAN PENEGAK HUKUM YANG DIJAMIN UNDANG-UNDANG
Chandra Makkawaru menjelaskan bahwa kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana juga ditegaskan dalam Pasal 149 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini memperkuat peran advokat sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan proses peradilan yang adil.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan, memberikan nasihat hukum, membantu klien memahami proses hukum yang sedang dihadapinya, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan surat kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Chandra, keberadaan advokat tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi aparat penegak hukum.
Sebaliknya, advokat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan proses peradilan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.
HAK KUNJUNGAN BERTUJUAN MELINDUNGI KEPENTINGAN KLIEN
Dalam menjalankan tugasnya, advokat perlu berkomunikasi secara memadai dengan klien untuk memperoleh informasi mengenai perkara yang sedang dihadapi.
Kunjungan tersebut dapat digunakan untuk sejumlah kepentingan hukum, antara lain:
1. Memberikan konsultasi hukum mengenai posisi dan perkembangan perkara yang dihadapi klien.
2. Menyiapkan strategi pembelaan berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang diperoleh secara sah.
3. Memastikan hak-hak klien terpenuhi, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum.
4. Menjelaskan proses hukum agar klien memahami tahapan pemeriksaan, persidangan, maupun upaya hukum yang tersedia.
5. Menyampaikan dokumen atau informasi yang relevan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Memastikan klien memperoleh perlakuan yang manusiawi dan tidak mengalami perlakuan yang bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, akses advokat kepada klien harus dilihat sebagai bagian dari jaminan perlindungan hukum, bukan semata-mata persoalan administratif kunjungan.
DASAR HUKUM HAK ADVOKAT MENGUNJUNGI KLIEN
Berikut sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjelaskan hak advokat dalam memberikan pendampingan dan mengunjungi klien.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Pasal 149 ayat (1): Menegaskan status advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum.
Pasal 149 ayat (2): Memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Pasal 150 huruf b: Mengatur hak advokat untuk menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkara.
Pasal 150 huruf c dan d: Mengatur hak memberikan nasihat hukum serta mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan profesi advokat di Indonesia, termasuk kedudukan, kebebasan profesi, dan perlindungan dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Ketentuan yang relevan meliputi:
Pasal 14: Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan, dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15: Advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19: Mengatur kerahasiaan hubungan advokat dengan klien serta perlindungan atas berkas dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan tersebut, sesuai ketentuan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan KUHAP yang berlaku, khususnya ketentuan yang secara eksplisit mengatur hak kunjungan advokat.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 27 ayat (1): Menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Prinsip konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
CHANDRA: JANGAN SAMPAI HAK PEMBELAAN KLIEN TERABAIKAN
Chandra Makkawaru menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat harus tetap mematuhi hukum, kode etik profesi, dan tata tertib yang berlaku di setiap institusi.
Namun, kepatuhan terhadap prosedur tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menghilangkan hak substantif klien untuk memperoleh pendampingan hukum.
Menurutnya, komunikasi antara advokat dan klien merupakan kebutuhan mendasar untuk memastikan pembelaan dilakukan berdasarkan fakta dan kepentingan hukum klien.
“Hak advokat untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan klien merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas pembelaan hukum. Ketika klien sedang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, bukan berarti haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum berhenti. Justru pada saat itulah peran advokat sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Chandra Makkawaru.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat harus menjalankan hak tersebut secara profesional, dengan memperlihatkan identitas dan dokumen kewenangan yang diperlukan serta menghormati prosedur keamanan yang sah.
Di sisi lain, pengelola rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan perlu memastikan bahwa tata cara kunjungan dilaksanakan secara tertib dan tidak menghilangkan hak warga binaan atau tahanan untuk memperoleh bantuan hukum.
PENEGAKAN HUKUM HARUS MENJAMIN KEPASTIAN DAN KEADILAN
Hak kunjungan advokat pada dasarnya berkaitan erat dengan prinsip negara hukum. Proses peradilan tidak cukup hanya memastikan bahwa seseorang diperiksa atau menjalani hukuman, tetapi juga harus menjamin bahwa hak-haknya tetap dihormati.
Kehadiran advokat memungkinkan klien memperoleh penjelasan hukum, menyampaikan informasi yang relevan, dan mempersiapkan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berlakunya KUHAP baru, pengaturan mengenai hak advokat mengunjungi klien setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkara memperoleh landasan yang tegas dalam undang-undang.
Karena itu, menurut Chandra Makkawaru, seluruh pihak perlu memahami bahwa hak kunjungan advokat bukanlah keistimewaan pribadi seorang pengacara, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan hukum bagi klien.
Pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas, dan tata tertib yang sah, dengan tujuan akhir mewujudkan proses peradilan yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Penulis: Redaksi Radar Investigasi
Narasumber: Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH.






