LUTIM, RRN—Jajaran satuan Narkoba Polres Luwu timur berhasil mengamankan 1 orang diduga pengedar/penyalahgunaan Narkotika di kecamatan Nuha kabupaten Luwu timur.
“Benar kemarin senin 13 juli 2020 kami kembali berhasil mengamankan satu orang diduga penyalahgunaan narkoba di kecamatan nuha kabupaten Luwu timur” ujar kasat narkoba polres Luwu timur AKP Juddi titalepta SE, di Mapolres Luwu timur, Jumat (17/7/2020).
Kasat narkoba polres Luwu timur menjelaskan untuk kasus tindak pidana jenis tembakau sintetis ( tembakau Gorila ), pelaku ditangkap berinisial AAP (20), warga desa nikel kecamatan nuha kabupaten Luwu timur.
Kronologi penangkapan AAP Berawal dari informasi tentang adanya kiriman barang berupa tembakau sintesis (tembakau Gorila) yang dikirim via J&T soroako kabupaten Luwu timur. Berdasarkan informasi tersebut opsnal satresnarkoba Polres Luwu timur yang dipimpin oleh Bripka Awaludin melakukan pengecekan dan pemantauan pada kantor J&T soroako dan ternyata benar bahwa barang kiriman berupa tembakau sintesis ( tembakau Gorila ).
Selanjutnya personil mendatangi pelaku AAP sebagai pemilik barang tersebut, Tersangka AAP mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba polres Luwu timur guna penyidikan lebih lanjut.
(Fadel A/Jaya R)






