Penyidik KPK Geledah Ruangan Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P

JAKARTA, RRN—Ruangan anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra di lantai 6 nomor 0628, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (13/08/2019).

Nyoman merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor bawang putih.

Dari pantauan Radar Reportase News pukul 18.37 WIB, tampak satu orang penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru dongker berukuran besar keluar dari ruangan Nyoman.

Ketika ditanya wartawan, apa isi koper tersebut, penyidik KPK tak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung berjalan menuju lift.

Tak berselang lama, semua penyidik menyusul keluar dari ruangan Nyoman dan salah satu penyidik membawa koper berukuran sedang berwarna hitam.

Total, ada dua koper yang dibawa penyidik KPK keluar dari ruangan Nyoman.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di lokasi lain, yakni di ruangan Kantor Kementerian Pedagangan dan Kantor Kementerian Pertanian.

Penggeledahan itu dilakukan pada 9 Agustus dan 10 Agustus 2019. Penyidik KPK juga menggeledah apartemen Nyoman dan anaknya.

“Tanggal 10 Agustus di Apartemen INY (I Nyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak,” ucap dia.

Febri mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) sebagai pemberi uang suap.

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK).

Penyidik menduga, Nyoman dkk menerima suap dari para pihak swasta untuk mengunci kuota impor.

“Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *